Bongkar Akal-Akalan Judi Online, Polda DIY Tangkap Lima Pelaku

0
125

YOGYAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengamankan lima pelaku judi online yang memanipulasi sistem promosi situs judi dan menyebabkan kerugian pada pihak bandar. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa proses penindakan diawali dari informasi warga yang mencurigai aktivitas para pelaku.

“Informasi awal berasal dari masyarakat. Kami tindak lanjuti secara profesional bersama tim intelijen,” ungkapnya, Rabu (6/8/2025).

Kelima pelaku — empat operator dan satu koordinator berinisial RDS — memanfaatkan celah sistem dengan membuat banyak akun baru untuk menyedot promo deposit pengguna baru dari beberapa situs judi online.

“Mereka menjalankan modus memanfaatkan bonus akun baru untuk keuntungan pribadi. Strategi ini justru merugikan pihak bandar,” tambah AKBP Slamet.

Meski para pelaku merugikan bandar, polisi menegaskan bahwa tindakan mereka tetap melanggar hukum.

“Semua pihak yang terlibat judi, baik pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan promotor akan kami tindak. Tidak ada toleransi untuk perjudian,” tegasnya.

Kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan, dan kelima tersangka resmi ditahan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengapresiasi partisipasi aktif warga dalam mengungkap kasus ini. Ia mengajak masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” ujarnya.(Red-033)