Rangkap Jabatan, Wamentan Sudaryono Tuai Sorotan Publik dan Pakar Hukum

0
220

TEMANGGUNG, Cakrayudha-hankam.com – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menjadi sorotan tajam publik setelah diketahui merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero). Isu ini kembali memicu perdebatan soal kepatuhan pejabat negara terhadap peraturan hukum, terutama terkait larangan rangkap jabatan.

Saat dimintai tanggapan, Sudaryono memberikan pernyataan singkat yang dinilai meremehkan isu tersebut. “Kami ikut aturan aja. Nggak ada masalah,” katanya saat ditemui di Agro Center Soropadan, Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (20/7/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya sorotan terhadap sejumlah wakil menteri yang merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara tegas melarang hal tersebut.

Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa wakil menteri termasuk dalam kategori pejabat negara yang tidak diperbolehkan merangkap jabatan, termasuk di perusahaan milik negara. Namun saat ditanya mengenai putusan tersebut, Sudaryono mengaku belum membaca detailnya. “Aku belum cek,” ujarnya. Sudaryono juga diketahui menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta tidak membuka ruang tafsir. “Putusan itu jelas. Wakil menteri, sama halnya dengan menteri, tidak boleh rangkap jabatan. Tidak ada perdebatan lagi,” kata Feri saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (17/7/2025).

Feri juga menanggapi argumen yang menyatakan larangan tersebut hanya tercantum dalam bagian pertimbangan hukum, bukan dalam amar putusan. Ia menilai pernyataan itu keliru. “Putusan peradilan adalah satu kesatuan utuh, baik amar maupun pertimbangannya. Tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.

Sudaryono sendiri adalah satu dari 34 wakil menteri dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto yang diketahui merangkap jabatan di BUMN. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen etika dan integritas para pejabat tinggi negara.

Fenomena ini semakin menguat setelah revisi UU BUMN menghapus Pasal 33, yang sebelumnya menjadi landasan hukum pelarangan rangkap jabatan komisaris bagi pejabat negara. Penghapusan tersebut dinilai membuka ruang lebar bagi potensi konflik kepentingan, dan melemahkan akuntabilitas pemerintahan.

Meski demikian, putusan Mahkamah Konstitusi tetap dinilai memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan seharusnya menjadi acuan bagi semua pejabat negara.

Publik berharap para pejabat negara bersikap bijak, menjunjung hukum dan etika, serta mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Ketaatan terhadap hukum adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan rakyat dan integritas pemerintahan yang bersih dan berwibawa.(Red-033)