Ketua RT di Indragiri Hulu Ditangkap karena Terlibat Peredaran Narkoba

0
223

INDRAGIRI HULU, Cakrayudha-hankam.com – Seorang Ketua RT di Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Tersangka berinisial M alias Bujang ditangkap oleh anggota Polsek Rengat Barat saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang siap diedarkan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, penangkapan berlangsung di bawah sebuah rumah panggung yang berlokasi di Jalan Pengairan, Dusun Sungai Durian, RT 011 RW 006, Desa Pekan Heran.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut,” ujar Misran.

Saat polisi melakukan pengintaian, mereka mendapati seorang pria yang mencurigakan di bawah kolong rumah warga. Setelah diamankan dan diperiksa, pria tersebut ternyata merupakan Ketua RT setempat.

“Dalam penggeledahan, ditemukan sepuluh paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, disembunyikan di pinggang celana sebelah kanan pelaku,” jelasnya.

Selain sabu dengan berat kotor sekitar 1,56 gram, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu timbangan digital merek AOSAi dan beberapa barang bukti tambahan.

“Kami sangat menyayangkan hal ini. Seorang Ketua RT yang seharusnya menjadi panutan justru terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba. Tentu akan kami tindak tegas,” tegas Misran.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakannya, M dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diancam dengan hukuman berat.

Polres Indragiri Hulu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan dan berharap kerja sama ini terus terjalin untuk memerangi peredaran narkoba sampai tuntas.(Red-033)