WAMENA, Cakrayudha-hankam.com – Dua anggota Polri yang terlibat dalam perdagangan amunisi dengan kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) akan segera dihadapkan ke pengadilan. Kedua tersangka, La Ode Sultan Zaldi Saim dan Praedy Wanimbo alias Kenyam, telah dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena di Jayawijaya, Papua Pegunungan untuk proses persidangan.
“Keduanya adalah oknum yang terlibat dalam transaksi amunisi ilegal di wilayah Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan,” ungkap Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz, Brigadir Jenderal (Brigjen) Faizal Ramadhani, dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Selasa (8/7/2025).
Faizal menyatakan bahwa La Ode Sultan dan Wanimbo telah ditahan di Polda Papua. Untuk proses hukum selanjutnya, keduanya diterbangkan ke Wamena untuk diadili. “Setibanya di Wamena, dilakukan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Wamena,” jelas Faizal.
Untuk menjaga keamanan, Faizal menambahkan bahwa kedua tersangka tetap ditahan. Kejaksaan Negeri Wamena menempatkan mereka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B di Jayawijaya. “Kami menegaskan bahwa Polri akan menegakkan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak kejahatan, termasuk anggota kami sendiri. Penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Faizal.
La Ode dan Praedy Winombo adalah dua anggota kepolisian yang ditangkap oleh rekan-rekan mereka di Lanny Jaya pada Sabtu (17/5/2025). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan kartel yang menjual senjata dan amunisi kepada kelompok OPM.
Keduanya ditangkap setelah terungkap bahwa mereka terlibat dalam bisnis amunisi yang ditujukan untuk mendukung kelompok separatis Komari Murib di wilayah Papua Pegunungan. Selain itu, diketahui bahwa praktik jual-beli amunisi ini telah berlangsung sejak tahun 2017. (Red-033)

