Tabrakan Diri Lalu Minta Ganti Rugi, Modus Baru Begal di Pontianak

    0
    171

    PONTIANAK, Cakrayudha-hankam.com – Sebuah modus begal yang viral di media sosial melibatkan pelaku yang menabrakkan diri dan meminta ganti rugi sambil mengancam korban. Salah satu korban, M. Sahrul Gunawan, mengalami kejadian tersebut. Saat ini, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak sedang memburu dua pelaku yang diduga terlibat dalam pembegalan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Kamis, 3 Juli 2025.

    “Saya sedang dalam perjalanan menuju rumah teman, tetapi saya salah masuk gang. Seharusnya saya masuk Gang Busri, tetapi malah masuk Gang Kusuma Wijaya. Tiba-tiba, dua orang mengendarai motor menghampiri saya dan menghalangi jalan, sehingga saya tidak bisa menghindari tabrakan,” jelas Sahrul pada Jumat, 4 Juli 2025.

    Setelah tabrakan, para pelaku mengikuti Sahrul yang sedang mendorong motornya. Ketika ada pengendara lain yang lewat, kedua pelaku melarikan diri dengan membawa kunci motor korban.

    “Setelah kejadian itu, saya segera menghubungi keluarga dan melapor ke Polresta Pontianak,” tambahnya.

    Terkait dugaan penolakan laporan di Polresta Pontianak, korban membantah isu tersebut. Ia menanggapi narasi yang beredar di media sosial yang menyatakan bahwa laporan kasus begal ditolak.

    “Saya tidak pernah memberikan keterangan kepada media sosial yang dimaksud. Saya juga terkejut ketika melihat postingan yang menyebutkan bahwa laporan saya ditolak, padahal media tersebut tidak pernah mengonfirmasi kepada saya mengenai kejadian itu. Itu adalah hoaks. Ketika saya membuat laporan, saya lupa membawa KTP, jadi saya pulang untuk mengambilnya dan kembali ke lokasi kejadian untuk mencari rekaman CCTV yang dapat memperkuat laporan saya,” ujarnya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menegaskan bahwa laporan korban saat ini sedang ditindaklanjuti untuk mengungkap kejahatan pelaku. “Kami akan tetap melayani setiap aduan atau laporan yang disampaikan oleh masyarakat,” tegasnya pada Sabtu, 5 Juli 2025.

    Polresta Pontianak berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun kejahatan yang mereka alami, selama 24 jam setiap hari. Terkait dengan informasi yang beredar di media sosial yang menyatakan bahwa Polresta Pontianak menolak laporan dari korban, hal tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.

    “Kepada para netizen, gunakanlah media sosial dengan bijak. Jika Anda tidak memahami atau tidak mengerti situasi yang sebenarnya, hindarilah untuk menghakimi,” tegasnya. (Red-033)