Istri Bos Pabrik PCC Divonis 17 Tahun

    0
    146

    Karyawan Lolos dari Hukuman Mati

     

    SERANG, Cakrayudha-hankam.com – Reni Setiawan, istri dari Beny Setiawan yang merupakan pemilik pabrik narkoba jenis pil paracetamol, kafein, dan carisoprodol (PCC), dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar Reni dihukum seumur hidup.

    Selain penjara, Reni juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ungkap Hakim Ketua Bony Daniel saat membacakan putusan di PN Serang pada Jumat (4/7/2025).

    Hakim menyatakan bahwa Reni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Putra Reni dan Beny, Andrei Fathur Rohman, juga dijatuhi vonis yang sama, yaitu 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider dua tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 20 tahun penjara.

    Selain itu, lima terdakwa lainnya yang merupakan karyawan pabrik PCC—Acu, Muhamad Lutfi, Hapas, Burhanudin, dan Abdul Wahid—mendapatkan hukuman yang bervariasi. Acu, Lutfi, dan Hapas masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, dengan subsider dua tahun penjara. Mereka berhasil menghindari tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa.

    Sementara itu, Burhanudin juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman seumur hidup. Untuk Abdul Wahid dan Jafar, yang dianggap sebagai kaki tangan utama Beny, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Keduanya terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

    Sebelum menutup persidangan, Hakim Bony memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

    Jaksa Akan Mengajukan Banding
    Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Serang, Purqon Rohiyat, mengungkapkan rencana untuk mengajukan banding atas vonis hakim yang dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa. “Karena putusan hakim tidak sejalan dengan tuntutan yang kami bacakan, kami akan melakukan upaya hukum banding,” kata Purqon.

    Produksi PCC Senilai Triliunan Rupiah
    Kasus ini dimulai pada Juni 2024, ketika Beny Setiawan, yang sedang menjalani hukuman penjara, menerima pesanan pil PCC sebanyak 270 koli dari seorang bernama Agus (DPO) dengan harga Rp 19 juta per koli. Selain itu, Faisal juga memesan 80 koli dengan harga Rp 34 juta per koli.

    Untuk memenuhi pesanan tersebut, Beny mempersiapkan proses produksi dengan membeli bahan baku seperti carisoprodol, paracetamol, dan kafein dari Mulyadi dan Yudha (DPO). Ia juga membeli bahan pelengkap, mesin cetak tablet, dan peralatan produksi lainnya.

    Pabrik PCC tersebut berlokasi di Jalan Baladika, Gurugui Timur, Kota Serang, Banten. Dalam proses produksi, Beny melibatkan beberapa orang, termasuk istrinya, Reni, yang bertugas untuk mentransfer uang untuk pembelian bahan baku dan menerima hasil penjualan.

    Dari penjualan kepada Agus, Beny memperoleh keuntungan sebesar Rp 5,13 miliar, sementara penjualan kepada Faisal menghasilkan Rp 2,72 miliar.

    Pengiriman barang dilakukan oleh Ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress. Pada tanggal 30 September 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar pabrik tersebut. Dalam operasi penggerebekan, BNN berhasil mengamankan 10 orang tersangka serta barang bukti yang terdiri dari bahan baku dan peralatan produksi pil PCC. (Red-033)