Pengemudi Truk ODOL Masih Jadi Obyek Huku, Pelaku Usahanya Belum

    0
    125

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Para sopir truk melaju perlahan, menyebabkan kemacetan parah di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/7/2025). Mereka mengungkapkan penolakan terhadap aturan pembatasan dimensi dan muatan kendaraan.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan, menjelaskan bahwa aksi demonstrasi dan penolakan yang sering disampaikan oleh para pengemudi truk terkait program Zero ODOL disebabkan oleh kurangnya pemahaman.

    “Ini hanya masalah perbedaan pemahaman. Zero ODOL adalah sebuah program yang mencakup pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Selain itu, ada juga aspek deregulasi, insentif, dan perlindungan bagi pengemudi,” kata Aan setelah menerima para sopir truk yang berunjuk rasa di Kementerian Perhubungan pada Rabu (2/7/2025).

    Aan mengungkapkan bahwa Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) saat ini masih menjadikan pengemudi sebagai subjek hukum dalam kasus pelanggaran ODOL. Hal ini menunjukkan bahwa belum ada regulasi yang mengatur para pelaku usaha yang memuat barang di atas truk.

    Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sopir truk ini dipimpin oleh Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) serta beberapa asosiasi sopir logistik lainnya. Para pengemudi yang berpartisipasi berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, dan Kalimantan Selatan.

    Polres Metro Jakarta Pusat telah menyiapkan sekitar 300 personel untuk mengamankan jalannya unjuk rasa dan mencegah potensi gangguan keamanan. (Red-033)