Vonis Jadi 12 Tahun 6 Bulan Penjara
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto, terpidana dalam kasus KTP elektronik (e-KTP) dan mantan Ketua DPR RI.
Hukuman Setnov kini berkurang menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara, dari sebelumnya 15 tahun.
“Amar putusan: KABUL. Terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” demikian bunyi petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, yang dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Rabu, 2 Juli 2025.
Perkara dengan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya, bersama hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Mahkamah Agung (MA) memerlukan waktu 1.956 hari untuk menyelesaikan perkara ini, yang didaftarkan pada 6 Januari 2020. Setya Novanto (Setnov) dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim MA menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp500.000.000,00 yang disubsider dengan 6 bulan kurungan. Selain itu, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7.300.000, yang dikompensasi dengan Rp5 miliar yang telah disetorkan oleh terpidana kepada penyidik KPK.
“Sisa uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803,00 disubsider dengan hukuman 2 tahun penjara,” tambah hakim. Sebelumnya, Setnov, yang merupakan politikus dari Partai Golkar, telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia juga dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi sebesar US$7,3 juta, dikurangi Rp5 miliar yang telah diserahkan kepada penyidik KPK, dengan ketentuan subsider berupa penjara selama 2 tahun. Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, yang mulai berlaku setelah terpidana menyelesaikan masa hukuman. “Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak terpidana menyelesaikan masa pemidanaan,” demikian bunyi keterangan putusan tersebut. (Red-033)

