Diduga Peras Mahasiswa Ajukan Pinjol

    0
    43

    Oknum Polisi Surabaya Ditahan Propam

     

    SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com – Dua mahasiswa asal Surabaya, KV (23) dan RA (23), diduga menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas di Polsek Tandes. Ironisnya, setelah dituduh melakukan tindakan asusila tanpa bukti yang jelas, mereka bahkan dipaksa untuk meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online untuk memenuhi permintaan dari oknum tersebut.

    Peristiwa ini terjadi pada malam Kamis, 19 Juni 2025. Djumadi, ayah KV, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika anaknya dan RA pulang dari sebuah pernikahan di Krian, Sidoarjo, dan mengalami senggolan ringan dengan sepeda motor saat keluar dari pintu tol Tambak Sumur. “Kami sudah berdamai, saling meminta maaf, dan tidak ada korban luka,” ungkap Djumadi pada Selasa (24/6).

    Saat melintas di kawasan Pondok Candra pada pukul 22.00 WIB, mobil mereka dihentikan oleh seorang pria berseragam polisi yang kemudian dikenali sebagai Bripka Hengki, bersama seorang rekannya yang berpakaian biasa. Mereka mengklaim sebagai bagian dari operasi gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan wartawan. Keduanya kemudian menuduh mereka melakukan tindakan asusila.

    Bripka Hengki memaksa masuk ke dalam mobil, meminta korban untuk berpindah posisi, dan membawa mereka berkeliling di wilayah Surabaya timur. Ketika berhenti di depan Polda Jatim, alih-alih diproses secara hukum, Bripka Hengki malah meminta uang sebesar Rp7–10 juta sebagai “jalan damai.”

    Karena hanya memiliki Rp650 ribu, keduanya pergi ke Indomaret Drive Thru di Jalan A. Yani untuk menarik uang. Selain itu, ATM milik RA disita, PIN diminta, dan mereka bahkan didesak untuk mengajukan pinjaman online jika tidak memiliki uang tunai. “Anak saya dilarang menggunakan HP, bahkan saat ingin menghubungi saya, dia langsung dibentak,” ungkap Djumadi dengan marah. (Red-033)