Tabrak dan Lukai Polisi, 10 Anggota Geng Motor Ditangkap

    0
    121

    Ada Honorer

     

    MAKASSAR, Cakrayudha-hankam.com – Polrestabes Makassar berhasil menangkap sepuluh anggota geng motor yang terlibat dalam serangkaian aksi teror di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi setelah polisi melaksanakan operasi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

    Kesepuluh anggota geng motor yang ditangkap memiliki inisial MR (17), MKN (17), NF (17), MAR (17), MA (17), RN (18), MS (20), DAS (20), MFI (20), dan NN (26). Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa sebagian besar dari mereka masih berstatus pelajar dan mahasiswa.

    “Kita mengamankan sepuluh tersangka, terdiri dari lima orang dewasa dan lima lainnya di bawah umur,” ujar Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (13/6/2025).

    Arya menjelaskan bahwa para pelaku merupakan gabungan dari beberapa geng motor yang berasal dari Kabupaten Gowa. Mereka dikenal sering melakukan konvoi dan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Terbaru, kelompok ini terlibat bentrokan dengan warga setelah saling menantang melalui media sosial.

    “Geng motor ini sebelumnya mengonsumsi minuman keras sebelum menerima tantangan dari geng motor lain, yang mendorong mereka untuk pergi ke lokasi tawuran,” jelasnya.

    Dalam insiden tersebut, kelompok geng motor ini sempat melukai seorang polisi saat mereka dibubarkan. Mereka melawan dengan menggunakan senjata tajam dan menabrak petugas.

    “Ketika dihadang, mereka melawan dengan parang dan panah busur. Beberapa polisi terluka akibat ditabrak saat berusaha menghalangi mereka yang ingin tawuran,” ungkap Arya.

    Kapolrestabes juga menyampaikan bahwa di antara para pelaku terdapat individu yang bekerja sebagai honorer di salah satu sekolah.

    “Jadi, status mereka yang masih di bawah umur ini adalah pelajar, ada juga yang mahasiswa, dan beberapa di antaranya adalah guru honorer,” tambahnya.

    Para pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang darurat serta Pasal 214, yang mengatur tentang perlawanan yang mengakibatkan cedera pada petugas saat penangkapan. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara, sementara untuk pelanggaran lainnya, hukuman yang dijatuhkan bisa mencapai 7 tahun penjara, tutup Arya. (Red-033)