SUMATERA UTARA, Cakrayudha-hankam.com – Jusuf Kalla (JK), yang menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, menegaskan bahwa empat pulau yang saat ini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara adalah bagian yang sah dari wilayah Aceh. Ia menekankan bahwa dasar hukum yang berlaku adalah Undang-Undang, bukan Keputusan Menteri.
“Tidak mungkin hal itu dapat dipindahkan hanya dengan Kepmen, karena Undang-Undang memiliki kedudukan yang lebih tinggi. Jika ingin melakukan perubahan, harus melalui Undang-Undang juga,” tegas JK dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta Selatan, pada Jumat (13/6/2025).
Keempat pulau yang dipermasalahkan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Selama ini, keempat pulau tersebut tercatat berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
JK menambahkan bahwa, selain dari segi administratif, aktivitas perpajakan di pulau-pulau tersebut juga menunjukkan bahwa wilayah itu berada di bawah otoritas Aceh. Penduduk pulau masih membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. “Selama ini, masyarakat di sana, di pulau itu, membayar pajak mereka ke Singkil. Nanti akan ada teman yang membawa bukti pembayaran pajak mereka ke Singkil,” jelas JK. Ia menekankan bahwa bukti tersebut penting untuk menegaskan keabsahan wilayah, terutama terkait perbedaan interpretasi administratif antara Aceh dan Sumatera Utara.
JK juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang menyatakan bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada peta dan ketentuan yang berlaku per 1 Juli 1956. “Inilah alasan mengapa Pasal 114 dikeluarkan, yang menyatakan bahwa perbatasan harus sesuai dengan ketentuan tahun 1956. Ketentuan tersebut merupakan Undang-Undang,” tegasnya.
JK berpendapat bahwa dalam hal batas wilayah yang berkaitan dengan konstitusi dan sejarah, pemerintah harus mematuhi hukum tertinggi dan menghormati kesepakatan yang telah ada sejak lama. Di sisi lain, Guru Besar Sosiologi Universitas Syiah Kuala, Humam Hamid, mencurigai bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan empat pulau tersebut sebagai milik Sumatera Utara dipengaruhi oleh dorongan teknokratis dan manajemen negara yang bertujuan untuk merapikan peta melalui pendekatan rupabumi atau delineasi spasial yang baru.
“Ini berdasarkan penafsiran ulang ‘negara’ terhadap batas wilayah yang muncul belakangan,” ungkap Humam. Ia menegaskan bahwa dalam sejarah, tidak ada keraguan mengenai status empat pulau tersebut, yang selama ini telah dikelola secara administratif oleh Kabupaten Aceh Singkil.
Sosiolog dari Samalanga, Aceh Utara, menjelaskan bahwa apa yang disampaikannya bukan sekadar narasi lokal. Menurut Humam, berdasarkan fakta di lapangan, di Pulau Panjang—pulau terbesar di antara empat pulau tersebut—terdapat prasasti, tugu, musala, dan dermaga untuk nelayan. Ia juga menyebutkan bahwa pembangunan di pulau itu didanai oleh APBD Kabupaten Aceh Singkil.
Humam menjelaskan bahwa, berdasarkan peta topografi milik TNI Angkatan Darat, keempat pulau tersebut termasuk dalam zona Aceh. Peta ini sering dijadikan referensi dalam penentuan batas wilayah setelah era Orde Baru. “Dalam konteks penggambaran teritorial militer yang umum digunakan untuk pertahanan nasional, pulau-pulau tersebut tidak pernah dipetakan sebagai bagian dari Sumatera Utara,” ungkap Humam.
Ia juga menambahkan bahwa pada masa Hindia Belanda, peta wilayah pesisir barat Sumatera umumnya dibuat dengan cara yang kurang rinci. Peta-peta kolonial lebih menonjolkan daratan besar, sementara banyak pulau kecil tidak diberi nama atau hanya ditandai secara umum, kecuali yang berada dekat dengan mercusuar untuk keperluan navigasi laut.
Sejak saat itu, wilayah pesisir Singkil dan sekitarnya telah menjalin hubungan sosial-ekonomi dengan pulau-pulau di seberang, yang tercermin dalam praktik pelayaran rakyat serta pemanfaatan perairan untuk menangkap ikan dan berlindung dari badai. Humam menyebutkan bahwa imajinasi kolektif masyarakat pesisir di Singkil hingga Sibolga dianggap sebagai bagian dari kawasan Aceh.
Humam menjelaskan bahwa pada tahun 1992, terjadi penandatanganan kesepahaman antara Gubernur Aceh saat itu, Prof. Dr. Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, mengenai batas administrasi di wilayah Singkil dan Tapanuli. Acara tersebut disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri, Rudini. “Kesepahaman antara kedua gubernur ini didasari oleh semangat koeksistensi dan saling menghargai ruang administratif masing-masing, bukan untuk saling tumpang tindih,” ungkap Humam.
Ia menambahkan bahwa polemik mengenai empat pulau yang muncul saat ini tidak mempertimbangkan sejarah sosial dan perjanjian yang telah ada sebelumnya. Humam menegaskan bahwa pemerintah pusat seharusnya tidak mengandalkan narasi “sengketa pulau” dari peta rupa bumi yang seolah-olah menunjukkan adanya ambiguitas sejak tahun 1928. “Hal ini membuat mereka kehilangan konteks sejarah,” ujarnya.
Mengamati sejarah empat pulau tersebut, Muhammad Alkaf, seorang akademikus dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Aceh, menyatakan bahwa selama ini tidak pernah ada isu antara Aceh dan Sumatera Utara. Dosen ilmu politik ini berpendapat bahwa klaim terhadap empat pulau tersebut menjadi hangat karena adanya memori kolektif yang terpendam terkait Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan ketegangan yang terjadi dengan pemerintah pusat.
Orang-orang GAM yang telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah pusat merasa bahwa mereka telah menggantikan obsesi untuk merdeka dengan menerima otonomi khusus. Namun, mereka terkejut ketika tiba-tiba bahasa mereka diambil alih, ungkap Alkaf dalam percakapan pada Kamis, 12 Juni 2025.
Alkaf juga mengingatkan bahwa GAM, yang dipimpin oleh Hasan Muhammad di Tiro sejak tahun 1976, muncul sebagai respons terhadap ketidaksejahteraan masyarakat Aceh. Salah satu faktor yang memicu gerakan ini adalah pengelolaan sumber daya alam oleh pemerintah pusat. GAM kemudian membubarkan sayap militernya tidak lama setelah Perjanjian Perdamaian Helsinki ditandatangani dengan pemerintah Indonesia pada 15 Agustus 2005. (Red-033)

