Tangis Sertu Al Hadid Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Bulan

    0
    83

    MEDAN, Cakrayudha-hankam.com – Sertu Al Hadid Filain tidak dapat menahan tangisnya saat mendengarkan putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, yang terletak di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan. Al Hadid menjadi terdakwa dalam kasus penipuan terhadap calon siswa TNI, di mana ia menjanjikan kelulusan kepada para korban dengan imbalan sejumlah uang. Pada saat kejadian, Al Hadid bertugas di Yonif 122/Tombak Sakti di Siantar.

    “Terdakwa ini terlibat dalam penipuan terkait rekrutmen TNI. Ia menjanjikan kelulusan kepada calon siswa TNI,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Militer Medan, Kapten Slamet Widodo, dalam wawancara setelah persidangan pada Jumat (13/6/2025).

    “Namun, kenyataannya, para korban tidak lulus, dan total kerugian yang dialami oleh beberapa korban mencapai Rp 783 juta,” tambahnya. Slamet juga menjelaskan bahwa dalam dakwaan, Al Hadid melakukan aksinya dengan bekerja sama dengan Nina Wati.

    Nina adalah terdakwa yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait kasus penipuan untuk masuk Taruna Akademi Polisi. “Terdakwa memperkenalkan para korban kepada Nina,” ungkap Slamet.

    Sebelumnya, Al Hadid telah dijatuhi tuntutan oleh orditur dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. Ia didakwa berdasarkan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Tadi dia sudah dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan dipecat dari dinas militer,” tambah Slamet.

    Dalam pantauan Kompas.com di ruang sidang Sisingamangaraja, sidang tersebut dipimpin oleh Mayor Indra Gunawan sebagai Ketua Majelis Hakim, yang didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Mayor Wiwid Ariyanto dan Mayor Iskandar Zulkarnaen. Selain itu, hadir pula Mayor Tecki sebagai orditur dan dua penasihat hukum terdakwa.

    Tangisan Al Hadid
    Al Hadid, yang mengenakan seragam dinas, terlihat sangat berduka. Isak tangisnya terdengar beberapa kali, dan setelah mendengar putusan, air matanya semakin mengalir deras. Majelis hakim memberikan nasihat agar ia tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan. Melihat terdakwa yang terus menangis, Panitera Pengganti, Peltu Reza Pahlipi, sempat memberinya tisu. Sementara itu, ibu terdakwa hanya bisa duduk diam, menyaksikan putusan tersebut. (Red-033)