SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah mengembalikan ijazah dan dokumen milik mantan pegawai Sentoso Seal. Dokumen-dokumen tersebut sebelumnya disita sebagai barang bukti dalam kasus penahanan ijazah yang melibatkan tersangka pemilik perusahaan, Janhwa Diana.
Brigjen Farman, Dirreskrimum Polda Jatim, menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pengembalian 109 ijazah dan berbagai dokumen lainnya kepada mantan pegawai Sentoso Seal di kantornya.
“Kami meminta bantuan rekan-rekan media untuk mengumumkan nama-nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya. Para pemilik dapat langsung mengunjungi kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengambil dokumen tersebut,” ungkap Farman saat dihubungi pada Rabu (4/6).
Farman juga menegaskan bahwa proses pengambilan dokumen ini tidak akan dikenakan biaya. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pungutan liar.
“Silakan datang langsung ke kantor Ditreskrimum dengan membawa identitas diri yang valid. Saya ingin menekankan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan sama sekali. Jika ada yang meminta pungutan liar, segera laporkan,” tegasnya.
Dari total 109 ijazah yang disita, sekitar 13 di antaranya dijadikan dasar untuk melaporkan dan menetapkan Janhwa Diana sebagai tersangka. Farman memastikan bahwa pihaknya akan segera merilis daftar nama pemilik ijazah dan dokumen tersebut. “Dokumen-dokumen itu bisa diambil di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jatim dengan menghubungi AKBP Ali Purnomo,” ujarnya.
Sekilas tentang Kasus
Nama Janhwa Diana menjadi sorotan setelah ia terlibat perseteruan dan melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Masalah ini berawal dari pengaduan mantan karyawan Janhwa kepada Armuji mengenai ijazah yang masih ditahan oleh perusahaan Janhwa. Janhwa sebelumnya telah menyatakan bahwa ia tidak menahan ijazah tersebut dan bahkan tidak mengenal orang yang mengadukan kepada Armuji.
Ia dilaporkan oleh mantan pegawainya ke Polda Jatim terkait penahanan ijazah dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada Kamis (22/5), Janhwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Selain kasus penahanan ijazah, Janhwa Diana juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis (8/5) terkait kasus perusakan mobil. Suaminya, Handy Sunaryo, juga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Red-033)

