Dana Hibah SMK Swasta Rp 65 M di Jatim Berbau Korupsi

    0
    60

    Ada Fakta Konyol

     

    SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus menyelidiki dugaan korupsi terkait dana hibah untuk SMK swasta di daerah tersebut, yang bernilai Rp 65 miliar.

    Hingga saat ini, Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 30 orang, termasuk kepala sekolah dari berbagai Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang diduga terlibat dalam kasus ini.

    “Ada sekitar 30 kepala sekolah yang telah kami periksa. Kami juga masih aktif mengumpulkan bukti tambahan,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, di Surabaya, Rabu (4/6/2025).

    Saiful menambahkan bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan yang cukup mencolok. Salah satu kejanggalan tersebut adalah ketidaksesuaian antara barang hibah yang diterima dan kebutuhan sekolah penerima.

    Sebagai contoh, sebuah SMK yang memiliki program keahlian di bidang teknologi informasi justru mendapatkan bantuan berupa sepeda motor untuk praktik, meskipun mereka tidak memiliki jurusan otomotif. “Kami menemukan banyak kasus serupa,” kata Saiful.

    Kasus ini berawal dari penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim pada tahun anggaran 2017, yang terbagi menjadi dua paket pekerjaan. Paket pertama, dengan nilai lebih dari Rp 30,5 miliar, ditujukan untuk 12 SMK, sementara paket kedua, senilai Rp 33 miliar, dialokasikan untuk 13 SMK lainnya. Dua perusahaan, yaitu PT DDR dan PT DSM, berhasil memenangkan seluruh pekerjaan pengadaan tersebut.

    Pada 12 Maret 2025, Kejati melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Dinas Pendidikan Jatim. Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita sejumlah barang bukti, namun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih berlangsung, dan kami terus mendalami kasus ini. Penetapan tersangka belum dilakukan, ujar Saiful.

    Kasus dugaan korupsi ini menarik perhatian publik, mengingat pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah, terutama di sektor pendidikan. (Red-033)