Berlaku Tiga Bulan ke Depan
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Selama tiga bulan ke depan, mulai dari 23 Juni hingga 23 September 2025, denda pajak kendaraan, tunggakan pokok pajak, dan biaya mutasi kendaraan akan dibebaskan. Program pemutihan pajak kendaraan ini khusus berlaku di Provinsi Kalimantan Tengah dan dilaksanakan dalam rangka merayakan Hari Jadi ke-68 provinsi tersebut.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat Kalteng dari berbagai jenis denda dan tunggakan pajak kendaraan, baik untuk sepeda motor maupun mobil.
“Dari program ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban pajak, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkap Agustiar di rumah dinasnya, Istana Isen Mulang, Palangka Raya, pada 2 Juni 2025.
Pihaknya mengajak masyarakat Kalteng untuk memanfaatkan momentum pemutihan pajak ini dengan sebaik-baiknya.
Sejumlah kebijakan yang diberikan dalam program pemutihan tersebut antara lain:
1. Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
2. Bebas pokok tunggakan pajak kendaraan,
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II),
4. Bebas Bea Balik Nama mutasi kendaraan dari luar provinsi, dan
5. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
“Namun demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar pajak pokok tahun berjalan serta sejumlah biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” tuturnya.
Biaya administratif kendaraan bermotor yang tetap berlaku, rinciannya:
– Penerbitan BPKB motor Rp 225.000
– Penerbitan BPKB Mobil Rp 375.000
– Penerbitan STNK Motor Rp 100.000
– Penerbitan STNK Mobil Rp 200.000
– Biaya Cetak Pelat Nomor Motor Rp 60.000
– Biaya Cetak Pelat Nomor Mobil Rp 100.000.
Pemprov Kalteng berharap insentif ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam administrasi kendaraan dan sekaligus mendukung pembangunan daerah,” tambah Agustiar. (Red-033)

