Tak Perlu Lapor SPT
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Beberapa kelompok wajib pajak memiliki kemampuan untuk mengubah status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari aktif menjadi non-efektif atau non-aktif.
Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai alat administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.
Ketika NPWP dinonaktifkan, wajib pajak tidak lagi berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Lantas, siapa saja yang dapat mengubah status NPWP menjadi non-aktif?
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa wajib pajak dapat menonaktifkan NPWP jika mereka tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
“Bukan sebaliknya karena wajib pajak tidak lapor SPT maka NPWP dinonefektifkan (dinonaktifkan),” jelas Dwi kepada Kompas.com, Jumat (15/3/2024).
Kelompok wajib pajak yang bisa mengubah status NPWP menjadi non-aktif, yakni:
1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP
3. Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
4. Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
5. Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan
6. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut
7. Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
8. Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
9. Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
10. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
11. Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Cara menonaktifkan NPWP
Wajib pajak dapat mengajukan penonaktifan NPWP secara online tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Berikut cara menonaktifkan NPWP:
– Langkah pertama, kunjungi situs resmi DJP melalui tautan https://www.pajak.go.id/
– Setelah masuk ke situs tersebut, klik fitur live chat bernama “Tanya Fiska” yang berada di pojok kanan bawah tampilan layar
– Kemudian, pilih menu “NPWP/NIK” yang tersedia di opsi chat tersebut
– Masukkan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email aktif yang dapat dihubungi
– Lanjutkan dengan menekan tombol “Selanjutnya”, lalu pilih layanan “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP” sesuai kebutuhan
– Tunggu beberapa saat hingga sistem chatbot memberikan tanggapan, lalu ikuti seluruh instruksi yang disampaikan
– Formulir penonaktifan NPWP dapat diakses secara langsung dengan mengklik https://www.pajak.go.id/
– Perlu diingat bahwa pengajuan penonaktifan NPWP hanya akan disetujui apabila wajib pajak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
husus wajib pajak badan, mereka dapat menonaktifkan NPWP dengan cara sebagai berikut:
– Kunjungi laman Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
– Masukkan ID pengguna, kata sandi, bahasa, dan captcha lalu klik login
– Langkah selanjutnya membuka menu “Perubahan Status” pada halaman “Portal Saya”
– Pilih “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”
– Tunggu beberapa saat sampai halaman memuat menu “Manajemen Kasus”. Data akan terisi secara otomatis
– Pada bagian “Kuasa Wajib Pajak“, apabila wajib pajak mengisi data sebagai kuasa dari wajib pajak, silakan klik “Kotak Centang” dan klik ikon “kaca pembesar” untuk mencari data kuasa wajib pajak
– Pada bagian “Identitas Wajib Pajak”, data akan terisi secara otomatis
– Pada bagian “Detail”, terdapat beberapa isian data yang diperlukan
– Apabila sudah lengkap, lanjutkan pada “Pernyataan Wajib Pajak”, silakan klik “Kotak Centang” pada pernyataan
– Tunggu beberapa saat sampai muncul notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas.
– Terdapat menu “Unduh Bukti Tanda Terima” untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan.(Red-033)

