Kementerian HAM Akan Memanggil Aplikator Ojek Online

    0
    110

    Atas Dugaan Eksploitasi Pengemudi

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berencana memanggil penyedia layanan ojek online (ojol) terkait dugaan eksploitasi terhadap pengemudi. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, setelah pertemuan dengan Koalisi Ojol Nasional (KON) pada hari ini, Kamis, 22 Mei 2025.

    “Kami akan memberikan kesempatan kepada pihak aplikator untuk menyampaikan pandangan mereka,” ungkapnya usai audiensi di Kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Munafrizal menjelaskan bahwa Kementerian HAM akan menindaklanjuti pengaduan yang diajukan oleh Koalisi Ojol Nasional. Kementerian juga akan menyelidiki kondisi kerja para pengemudi ojol, terutama untuk menilai apakah terdapat keadilan dalam hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator.

    “Kami akan menyelidiki apakah ada unsur eksploitasi dalam situasi ini,” tambah Munafrizal.

    Ketika ditanya apakah eksploitasi ini berkaitan dengan jam kerja pengemudi ojek online, Munafrizal tidak memberikan jawaban yang jelas. Ia menyatakan bahwa Kementerian HAM belum dapat memberikan kesimpulan secara langsung.

    “Tentu, kami akan mendalami aspek tersebut,” kata Munafrizal. Dia menjelaskan bahwa sistem kerja pengemudi dengan aplikator menggunakan aplikasi digital. Kementerian HAM akan menyelidiki bagaimana sistem operasi aplikasi itu berjalan, serta aktivitas sehari-hari para pengemudi. “Dengan demikian, kami dapat menentukan apakah ini dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi baru atau tidak.”

    Kepala Divisi Hukum Koalisi Ojol Nasional, Rahman Tohir, mencurigai bahwa eksploitasi terhadap pengemudi ini berkaitan dengan kebijakan bantuan hari raya (BHR). Kebijakan tersebut memberikan bantuan kepada pengemudi dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 900 ribu. Namun, setelah kebijakan itu diterapkan, salah satu aplikator meluncurkan program baru yang memungkinkan pelanggan untuk memilih antara layanan hemat atau standar.

    Menurut Rahman, pelanggan cenderung memilih program hemat. Aplikasi kemudian mengarahkan pelanggan tersebut kepada pengemudi yang terdaftar dalam program hemat. Namun, perlu dicatat bahwa program ini mengharuskan pengemudi untuk melakukan pembayaran.

    “Meski tidak ada paksaan dari pihak aplikator, jika saya tidak mengikuti program ini, saya akan kesulitan mendapatkan orderan,” kata Rahman. Dalam program hemat ini, pengemudi diwajibkan membayar biaya tambahan di luar potongan komisi sebesar 20 persen kepada aplikator. Rahman menjelaskan bahwa biaya program hemat untuk pengemudi berkisar antara Rp 3 ribu hingga Rp 20 ribu per hari. Dengan demikian, pengemudi akan mengalami potongan 20 persen ditambah biaya program hemat tersebut. (Red-033)