Awal Kecurigaan Penyidik Kejagung

    0
    56

    Saat Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

    Ketiga tersangka tersebut adalah DS, yang dikenal sebagai Dicky Syahbandinata, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB pada tahun 2020; ZM, atau Zainuddin Mappa, yang merupakan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta pada tahun yang sama; serta ISL, yang dikenal sebagai Iwan Setiawan Lukminto, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kecurigaan penyidik muncul saat mereka menyelidiki kasus dugaan korupsi ini. Qohar menambahkan bahwa kecurigaan tersebut berawal dari analisis laporan keuangan PT Sritex untuk tahun 2020 dan 2021.

    Ada kejanggalan yang mencolok; setelah meraih keuntungan yang sangat besar dalam satu tahun, perusahaan mengalami kerugian signifikan di tahun berikutnya,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

    Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2020, PT Sritex mencatatkan keuntungan sebesar 85,32 miliar dolar AS, yang setara dengan Rp1,24 triliun. Namun, pada tahun 2021, perusahaan tersebut mengalami kerugian mencapai 1,08 miliar dolar AS, atau sekitar Rp15,65 triliun.

    Penyidik Kejaksaan Agung kemudian menemukan bahwa PT Sritex dan anak perusahaannya memiliki utang yang belum dilunasi hingga Oktober 2024, dengan total outstanding mencapai Rp3.588.650.808.028,57 (sekitar Rp3,58 triliun).

    “Hutang tersebut berasal dari beberapa bank pemerintah, termasuk Himbara, yang merupakan kumpulan bank milik negara, serta bank-bank milik pemerintah daerah,” kata Qohar. Ia juga menambahkan bahwa PT Sritex memperoleh kredit dari 20 bank swasta.

    Qohar menjelaskan bahwa dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex, ZM, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank DKI, dan DS, yang merupakan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB pada tahun 2020, telah memberikan kredit secara ilegal. Kejaksaan Agung menilai bahwa keduanya tidak melakukan analisis yang memadai dan tidak mematuhi prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan bahwa terdapat fakta hukum yang menunjukkan bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan pemberian kredit, yaitu untuk kegiatan operasional. “Sebaliknya, dana tersebut disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif, sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

    Pemberian kredit secara ilegal oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex telah menyebabkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp692.987.592.188 (sekitar Rp692 miliar), menurut pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung. Qohar juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal-pasal yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red-033)