Usman Hamid Sebut 15 Mahasiswa Universitas Trisakti Jadi Tersangka

    0
    84

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia, mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 mahasiswa Universitas Trisakti sebagai tersangka terkait kerusuhan dalam demonstrasi memperingati 27 tahun reformasi yang berlangsung di depan Gedung Balai Kota Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025.

    “Menurut informasi dari pihak kepolisian, ada 15 mahasiswa yang berstatus tersangka,” kata Usman saat ditemui di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Mei 2025.

    Ia enggan menjelaskan mengenai pasal dan tuduhan yang dikenakan kepada 15 mahasiswa tersebut, dengan menyatakan, “Saya rasa biarkan kepolisian yang memberikan penjelasan mengenai hal itu.”

    Namun, Usman menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah berjanji untuk membebaskan semua peserta aksi yang ditangkap. Sebelumnya, total ada 93 mahasiswa yang dibawa paksa oleh pihak kepolisian ke Markas Polda Metro Jaya.

    “Rencananya, semua akan dipulangkan meskipun status hukumnya berbeda-beda. Ada yang menjadi tersangka, dan ada juga yang tidak,” tambah Usman.

    Salah satu mahasiswa Universitas Trisakti yang ditangkap, Robertus Juan Pratama, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 12 mahasiswa yang dijanjikan oleh kepolisian untuk dipulangkan. Pihak kepolisian juga telah menyiapkan Berita Acara Pelepasan dan serah terima mahasiswa yang sempat ditangkap kepada keluarga mereka. “Hari ini, sebanyak 12 orang yang sempat ditangkap telah dibebaskan,” kata Juan.

    Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, tidak memberikan informasi mengenai penetapan tersangka atau janji pelepasan para mahasiswa. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap para demonstran. “Semua masih dalam proses pendalaman, karena kami masih meneliti peran masing-masing demonstran dalam peristiwa yang terjadi,” jelas Ade dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Mei 2025.

    Namun, Ade menyatakan bahwa beberapa demonstran telah dilaporkan ke polisi terkait tindakan mereka selama demonstrasi kemarin. Laporan tersebut disampaikan oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal) Balai Kota Jakarta.

    “Laporan polisi berasal dari saudara MF, yang merupakan petugas pengamanan yang ditugaskan di Gedung Balai Kota Jakarta,” jelas Ade. Para demonstran itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 160, 170, 351, 212, 216, dan 218 KUHP.

    Sebelumnya, demonstrasi untuk memperingati 27 tahun reformasi yang diadakan di depan Balai Kota Jakarta berakhir ricuh pada sore hari. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat mahasiswa dari Universitas Trisakti terlibat dalam aksi dorong-dorongan dan perkelahian dengan aparat kepolisian. (Red-033)