PONTIANAK, Cakrayudha-hankam.com – Polresta Pontianak baru-baru ini berhasil menyita 47 keping emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti emas tersebut berdasarkan dua laporan polisi (LP). Total berat emas yang disita dalam kasus ini mencapai 32,904 kilogram.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa dalam LP Nomor 17 terdapat 44 keping emas dengan total berat 28,403 kilogram. Selain itu, ditemukan juga emas merek Simba dalam berbagai ukuran, mulai dari 1 gram hingga 50 gram, dengan total berat 1,338 kilogram.
“Untuk LP Nomor 18, terdapat tiga keping emas dengan berat total 3,163 kilogram. Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti emas dari kedua LP mencapai 32,9 kilogram. Saat ini, barang-barang tersebut diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap AKP Wawan Darmawan.
Ia menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang menunggu jadwal pemeriksaan dari ahli yang akan datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta. “Pemeriksaan ini akan melibatkan delapan orang yang akan dimintai keterangan. Setelah proses pemeriksaan selesai, kami akan segera menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk langkah hukum selanjutnya,” jelasnya. Langkah ini mencerminkan keseriusan Polresta Pontianak dalam menyelesaikan kasus terkait kepemilikan dan peredaran emas ilegal di wilayahnya. (Red-033)

