Pelaku Divonis Hukuman Mati

    0
    131

    Bunuh dan Bakar Mahasiswi UTM

     

    BANGKALAN, Cakrayudha-hankam.com – Moh Maulidi Al Izhaq (21) dari Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, tampak lesu saat menjalani sidang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Maulidi atas tindakan pembunuhan yang dilakukannya.

    Sidang tersebut dihadiri oleh sejumlah mahasiswa, termasuk Wakil Rektor III Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan terhadap kasus Een Jumiati (20), mahasiswi UTM asal Tulungagung, yang tewas dibunuh dan dibakar oleh Maulidi.

    Dalam persidangan, Maulidi dinyatakan bersalah oleh Hakim PN Bangkalan, Danang Utaryo. Hakim menyatakan bahwa tindakan Maulidi memenuhi unsur pembunuhan berencana. Selain itu, hakim menilai bahwa argumen pembelaan Maulidi tidak dapat dibuktikan. Ketika Maulidi mengklaim bahwa ia akan membawa korban ke dukun pijat di tempat sepi, ia tidak dapat menunjukkan bukti mengenai keberadaan dukun pijat tersebut.

    Dengan demikian, pembelaan Maulidi tidak mampu meringankan hukuman yang dijatuhkan. “Dengan ini, pengadilan menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan dijatuhi hukuman mati,” kata Danang pada Kamis (22/5/2025).

    Putusan ini langsung disambut sorakan dan rasa syukur dari civitas akademika UTM atas vonis yang diberikan kepada Maulidi. Wakil Dekan III UTM, Surokim, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim atas keputusan tersebut.

    Ia menegaskan bahwa tindakan pembunuhan yang dilakukan Maulidi bukanlah kasus yang biasa. “Ini bukan sekadar pembunuhan biasa dan sangat menyedihkan. Kami berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan ini,” ujarnya.

    Surokim juga menyatakan bahwa ia hadir sejak pagi untuk mewakili keluarga korban yang tidak dapat hadir dalam sidang. “Seluruh civitas akademika telah mengawal kasus ini cukup lama, dan kami bersyukur hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan. Kami berharap kejadian serupa tidak akan terulang lagi,” tambahnya.

    Sementara itu, kuasa hukum korban, Risang Bima Wijaya, menilai bahwa putusan terhadap kliennya terlalu berat. Ia juga mengkritik hakim yang tidak mempertimbangkan pembelaan dari terdakwa. “Ini terlalu berlebihan. Dalam KUHAP, hakim seharusnya mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, namun hal itu tidak dilakukan. Padahal, hal tersebut diharuskan dalam KUHAP,” ujarnya.

    Pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding, mengingat terdakwa belum mengambil keputusan. “Terdakwa masih berpikir-pikir. Kami akan mendiskusikan langkah selanjutnya,” tambahnya.

    Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum, Hendrik Murbawa, menyatakan bahwa mereka masih menunggu keputusan dari terdakwa mengenai pengajuan banding. “Tadi sudah diputuskan tuntutannya 340 dengan pidana mati. Kami memiliki waktu satu minggu untuk mempelajari materi banding dari terdakwa, tetapi hingga kini kami belum menerima pernyataan banding tersebut,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Een Jumiati dibunuh dan dibakar oleh Maulidi di sebuah gudang kosong di Desa Banjar, Kecamatan Galis.

    Een diajak ke lokasi tersebut dengan alasan untuk menemui seorang dukun pijat. Namun, dalam perjalanan, keduanya terlibat pertengkaran karena Een menolak untuk melakukan aborsi.

    Maulidi tidak ingin bertanggung jawab atas kehamilan pacarnya, sehingga ia melakukan tindakan pembunuhan di gudang tersebut.

    Saat pertengkaran terjadi, Maulidi mengeluarkan senjata tajam. Dalam keadaan panik, Een berusaha melarikan diri, tetapi Maulidi mengejarnya dan menyerangnya dengan membabi buta.

    Ketika korban terjatuh, Maulidi semakin beringas dan menyerang pacarnya yang sedang hamil dua bulan. Setelah melihat pacarnya tak berdaya, Maulidi pergi membeli bensin, lalu kembali ke gudang dan membakar tempat itu. (Red-033)