Ingat Guru Supriyani yang Dipolisikan Orang Tua Siswa?

    0
    84

    Akhirnya Terima SK PPPK usai Honorer 16 Tahun

     

    KONAWE SELATAN, Cakrayudha-hankam.com – Apakah Anda masih ingat dengan Guru Supriyani, yang pernah viral karena dilaporkan oleh orang tua siswa atas tuduhan penganiayaan? Setelah bebas dari tuduhan tersebut dan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Guru Supriyani kini membawa kabar gembira.

    Ia resmi diangkat sebagai PPPK di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Supriyani menerima SK tersebut bersama 650 Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya di Konawe Selatan, yang diserahkan langsung oleh Bupati Irham Kalenggo pada Senin, 19 Mei 2025.

    Momen ini sangat berarti bagi Supriyani, yang telah menunggu selama 16 tahun untuk mencapai cita-citanya. “Saya merasa senang, bahagia, dan terharu, karena setelah 16 tahun, cita-cita saya akhirnya tercapai,” ungkapnya melalui telepon pada Selasa, 20 Mei 2025.

    Supriyani menyatakan bahwa sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), ia berkomitmen untuk memberikan yang terbaik dalam perannya sebagai pendidik. Dalam surat keputusan (SK) yang diterimanya, ia terikat kontrak selama satu tahun sebagai PPPK, dengan kemungkinan perpanjangan hingga lima tahun jika kinerjanya memuaskan.

    “Gaji bulanan saya, alhamdulillah, kini sekitar Rp 3 juta lebih. Sebelumnya, saat masih menjadi tenaga honorer, saya hanya menerima Rp 300 ribu per bulan,” kata Supriyani.

    Ia merasa terharu saat mengenang perjuangannya untuk mencapai status PPPK. Perjuangan guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ini tidaklah mudah. Supriyani pernah mengalami kegagalan dalam seleksi PPPK dan juga sempat menghadapi masalah hukum akibat tuduhan menganiaya seorang anak polisi berinisial Aipda WH.

    Kini, guru Supriyani dapat bernapas lega setelah akhirnya dinyatakan lolos seleksi PPPK melalui jalur khusus yang dijanjikan oleh Mendikbudristek, Abdul Mu’ti.

    Bagaimana perjalanan perjuangan guru Supriyani?

    1. 16 Tahun Menjadi Honorer
    Dalam wawancara dengan Tribun Sultra (grup SURYA.CO.ID), Supriyani mengungkapkan bahwa ia telah mengabdi sebagai guru honorer selama bertahun-tahun. “Sudah sekitar 16 tahun,” kata Supriyani, seperti yang dikutip dari YouTube Tribun Sultra.

    Di usianya yang kini 36 tahun, Supriyani menceritakan awal mula kariernya sebagai guru honorer. “Iya, begitu lulus SMA, saya langsung mendaftar kuliah dan menjadi guru honorer, jadi sambil kuliah, saya juga bekerja sebagai honorer,” jelas Supriyani.

    Supriyani menjelaskan bahwa ia telah menjadi guru honorer sejak lulus SMA dan terus menjalani profesi ini sambil berkuliah hingga saat ini. Ia juga mengungkapkan besaran gaji yang diterimanya selama mengabdi sebagai guru honorer.

    “Sekarang gaji saya 300 ribu, sebelumnya saat awal honor hanya 200 ribu, kemudian naik menjadi 250 ribu, dan kini mencapai 300 ribu,” jelas Supriyani mengenai kenaikan gajinya.

    “Iya, itu per bulan. Namun, terkadang pembayaran dilakukan setiap tiga bulan sekali,” tambahnya. Supriyani juga mengaku telah beberapa kali mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, tetapi selalu gagal.

    2. Mengikuti UP PPG di Tengah Proses Persidangan
    Di tengah persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya, guru Supriyani mengikuti uji pengetahuan pendidikan profesi guru (UP PPG) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (20/11/2024).

    Tes UP PPG, yang merupakan bagian dari seleksi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dilaksanakan Supriyani di rumah keluarganya di Kendari.

    Ia mengenakan baju putih dan celana hitam saat mengikuti proses seleksi yang dimulai pukul 13.32 WITA dan berakhir sekitar pukul 16.43 WITA, berlangsung selama kurang lebih tiga jam.

    Terdapat juga seorang pendamping yang membantu Supriyani selama tes UP PPG. Dalam uji pengetahuan ini, Supriyani harus berkonsentrasi untuk mengerjakan soal-soal dalam waktu yang telah ditentukan.

    Setelah selesai, Supriyani menemui awak media dan berbagi pengalaman mengenai proses seleksi yang baru saja dijalaninya.

    Tes UP PPG ini dilaksanakan secara online, di mana peserta harus menjawab 50 soal pilihan ganda dalam waktu 120 menit, kata Supriyani setelah menyelesaikan tes. “Untuk ujian esai, ada 4 soal yang harus dikerjakan dalam waktu 30 menit,” tambahnya.

    Supriyani menjelaskan bahwa tes UP PPG ini dilakukan setelah menyelesaikan tahap Uji Kinerja (UKin), yang melibatkan pengajaran di kelas. “Sebelumnya, saya mengikuti tes UKin, seperti yang saya lakukan kemarin, di mana saya pulang pergi mengajar di SDN 4 Baito,” jelasnya.

    Ia mengaku merasa panik sebelum tes dimulai siang tadi, terutama karena akses jaringan sempat terputus menjelang waktu pelaksanaan. “Saat akan mulai, jaringan hilang. Saya panik dan langsung berlari ke rumah ponakan yang memiliki WiFi,” ungkap Supriyani.

    Setelah tes ini, Supriyani menyatakan bahwa ia akan menunggu hasil yang akan diumumkan pada 17 Desember 2024. “Saya berharap, dengan mengikuti tes UKin dan UP PPG ini, saya bisa meraih nilai yang memuaskan dan lulus,” tuturnya.

    3. Janji dari Mendikdasmen
    Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti telah berjanji untuk mengangkat Guru Supriyani sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    “Insya Allah, akan ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk Guru Supriyani,” ujarnya. “Kami akan mendukung afirmasi untuk beliau agar dapat diterima sebagai guru PPPK,” kata Prof. Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen pada Rabu (23/10/2024), seperti dilansir dari Kompas.com.

    Prof. Mu’ti menjelaskan bahwa langkah ini telah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani. Ia menekankan bahwa pemberian afirmasi ini merupakan komitmen Kemendikdasmen untuk memastikan para guru dapat mengajar dengan baik.

    “Ini adalah komitmen kami agar para guru dapat mengajar dengan optimal, dan semoga kasus serupa tidak terulang di masa depan,” tambahnya.

    4. Lulus PPG
    Supriyani akhirnya dinyatakan lulus ujian Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ia termasuk salah satu dari 307.783 peserta yang mengikuti seleksi Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) untuk periode empat tahun 2024.

    Kelulusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5710/B/GT.00.02/2024. Keberhasilannya ini menjadi titik terang setelah 16 tahun berjuang sebagai guru honorer di SDN 4 Baito.

    Selain itu, ini juga merupakan hasil dari kesabaran dan kerja kerasnya dalam menghadapi kasus dugaan penganiayaan terhadap Aipda WH. Supriyani berbagi cerita tentang perjuangannya dalam mempersiapkan diri untuk PPG, meskipun harus menghadapi berbagai tekanan.

    “Selama tiga bulan belajar mandiri secara online, saya menghadapi berbagai tantangan yang cukup berat. Namun, alhamdulillah, saya juga meraih hasil yang luar biasa dari Allah SWT,” ungkapnya dengan penuh rasa syukur, seperti yang dilaporkan oleh SURYA.CO.ID dari Tribun Sultra.

    Kelulusan PPG ini menjadi momen bahagia bagi Supriyani setelah melewati masa-masa sulit. Saat ini, ia hanya menunggu hasil tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diikutinya pada 12 Desember 2024 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

    5. Tidak Lulus PPPK Tahap 1, Dijanjikan untuk Tahap 2
    Kabar mengenai ketidaklulusan Supriyani dalam seleksi P3K diterima pada Rabu malam, 8 Januari 2024.

    “Pengumuman sudah keluar, tetapi hasilnya menunjukkan R3, yang hanya mencakup data guru non-ASN yang terdaftar di BKN. Jika lulus, seharusnya ada keterangan R3/L,” jelasnya.

    “Namun, nama saya tidak tertera dengan tanda L, yang berarti saya tidak lulus,” ungkap Supriyani saat dihubungi oleh TribunnewsSultra.com pada Kamis, 9 Januari 2025.

    Dia menambahkan bahwa sebagian besar nama yang terdaftar untuk 45 kuota PPPK Guru di Konawe Selatan adalah mereka yang lulus dari honorer K2. Meskipun merasa sedih karena tidak lulus seleksi PPPK 2024, Supriyani berkomitmen untuk tetap mengajar dan mengabdi sebagai guru di SDN 4 Baito.

    “Rasanya sedih sudah 16 tahun menjadi tenaga honor. Ini adalah harapan yang telah lama dinanti, tetapi rezeki belum berpihak. Meski begitu, saya tetap semangat untuk mengajar dan mendidik anak-anak di sekolah,” kata Supriyani.

    Mengenai janji Mendikdasmen Abdul Mu’ti yang akan meluluskan dirinya melalui jalur afirmasi, Supriyani mengakui bahwa hal tersebut memang pernah disampaikan langsung oleh pihak kementerian saat dia masih menjalani sidang terkait tuduhan memukuli anak seorang polisi beberapa waktu lalu.

    “Ya, memang ada janji sebelumnya bahwa akan diberikan afirmasi kelulusan PPPK. Namun hingga kini, belum ada konfirmasi dari dinas dan BKD mengenai hal tersebut,” kata Supriyani.

    “Semoga, insya Allah, di masa depan ada kesempatan untuk mengikuti tes lagi,” tambahnya.

    Belakangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah mengutus Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK PG) Kemendikbud, Nunuk Suryani, untuk mengunjungi rumah Supriyani. Nunuk memastikan bahwa Supriyani akan mendapatkan afirmasi khusus dalam seleksi PPPK tahap dua yang dibuka bulan ini.

    Akhirnya, Supriyani bisa bernapas lega karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menepati janjinya terkait kelulusan PPPK. Pemerintah segera mengambil langkah untuk meluluskan Supriyani melalui jalur khusus PPPK. Hal ini terlihat dari Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Menpan RB mengenai kuota khusus untuk Supriyani.

    Surat Keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memberikan kuota khusus untuk guru honorer Supriyani, setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, berjanji bahwa Supriyani akan lulus seleksi PPPK melalui jalur afirmasi. Janji tersebut ditepati oleh Menteri Abdul Mu’ti setelah Supriyani dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK Guru Tahap I Tahun 2024.

    Surat Keputusan mengenai formasi khusus PPPK guru untuk Supriyani diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Nunuk Suryani, pada Kamis, 16 Januari 2024. Dengan SK tersebut, Supriyani akan lulus sebagai PPPK guru tanpa harus mengikuti seleksi pada Tahap II rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025. Hal ini juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, yang merupakan guru honorer dengan pengalaman 16 tahun di SDN 4 Baito, Konawe Selatan.

    “Benar, ini adalah formasi khusus,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (16/1/2025), seperti yang dilaporkan oleh Tribun Sultra. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kemendikdasmen, KemenPAN RB, dan Pemda Konawe Selatan atas kerjasama mereka dalam mendukung kelulusan Supriyani.

    Menurutnya, keputusan ini merupakan bukti dari janji Mendikdasmen Abdul Mu’ti yang pernah berkomitmen untuk membantu guru Supriyani lolos seleksi PPPK. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri Pendidikan, KemenPAN RB, dan Pemda Konsel yang telah memberikan formasi khusus agar Ibu Supriyani dapat lolos PPPK,” ujarnya. “Akhirnya, janji pemerintah dapat ditepati untuk Ibu Supriyani,” tambah Andri.

    Supriyani juga menyampaikan perasaan yang sama setelah menerima kuota khusus PPPK guru dari MenPAN RB. Ia merasa sangat bahagia karena Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah memenuhi janjinya untuk meluluskan dirinya, meskipun sebelumnya ia tidak berhasil dalam seleksi PPPK guru Tahap I di Konawe Selatan. “Alhamdulillah, saya sangat senang, Mas. Pak Menteri telah menepati janji dengan memberikan afirmasi khusus PPPK untuk saya,” ungkapnya melalui pesan seluler.

    Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah, Ibu Dirjen, Bapak Bupati Konawe Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Selatan, serta semua organisasi lain yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu. Mereka semua telah banyak membantu saya dalam mewujudkan impian yang selama ini saya inginkan. Sekali lagi, terima kasih saya sampaikan,” kata Supriyani. (Red-033)