Terbongkar Modus Baru Bandar Narkoba

    0
    79

    Komunikasi Pakai Aplikasi Zangi

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Jaringan narkoba semakin cerdik dalam mengelabui aparat penegak hukum. Mereka kini memanfaatkan aplikasi Zangi sebagai alat komunikasi untuk menghindari deteksi dari kepolisian.

    Penggunaan aplikasi Zangi ini terungkap dalam beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan jajaran Polda. Terbaru, Polda Sumatera Utara (Sumut) juga berhasil membongkar jaringan narkoba yang berkomunikasi melalui aplikasi ini.

    Lalu, apa sebenarnya Zangi? Menurut informasi dari laman Zangi.com, Zangi adalah aplikasi pengiriman pesan privat yang tidak memerlukan nomor telepon. Aplikasi ini diklaim memiliki tingkat keamanan dan privasi yang tinggi berkat fitur enkripsi end-to-end, yang tidak dapat diakses oleh pihak ketiga.

    Kembali ke isu narkoba, aplikasi Zangi kini semakin populer di kalangan jaringan narkoba sebagai strategi untuk menghindari pelacakan oleh aparat kepolisian.

    Jaringan narkoba ini telah terputus. Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, dalam keterangannya pada Rabu (07/05/25). Aplikasi yang tidak memerlukan nomor telepon ini menyulitkan pihak kepolisian dalam melakukan pelacakan. Namun, berkat ketekunan dan dedikasi tim kepolisian, beberapa jaringan narkoba yang memanfaatkan aplikasi ini berhasil diungkap. Berikut adalah ringkasannya.

    Pasangan Suami-Istri Jaringan 100 Kg Sabu
    Baru-baru ini, Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan jaringan pengedar 100 kilogram sabu yang melibatkan pasangan suami-istri berinisial SUT dan KAM. Jaringan ini juga diketahui menggunakan aplikasi Zangi untuk menghindari deteksi kepolisian. “Mereka berkomunikasi melalui aplikasi Zangi, yang kini banyak digunakan oleh jaringan narkoba,” ungkap Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Dirresnarkoba Polda Sumut, pada Senin (19/05/25).

    SUT dan KAM ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025, saat mereka membawa 28 kilogram sabu dari Medan menuju Jakarta. Mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp 300 juta untuk setiap pengiriman.

    Dalam operasi ini, total ada empat tersangka jaringan narkoba yang berhasil ditangkap. Selain SUT dan KAM, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yaitu seorang perempuan berinisial CT dan seorang laki-laki berinisial ZUL.

    Penggerebekan dilakukan di empat lokasi berbeda, yaitu sebuah hotel di Jalan Sei Belutu Medan, area parkir supermarket di Jalan Gatot Subroto, sebuah rumah kontrakan di Komplek Tasbih I, dan di Pelabuhan Merak, Banten. Keempat tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung sejak 28 April 2025.(Red-033)