Cairan yang Ditemukan di Rahim Juwita Bukan Milik Oknum TNI AL

    0
    121

    BANJARMASIN, Cakrayudha-hankam.com – Cairan tubuh yang ditemukan di rahim jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), tidak sesuai dengan sampel dari terdakwa pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran.

    Jumran sebelumnya mengakui bahwa ia sempat berhubungan intim dengan korban sebelum mengakhiri hidupnya. Namun, ia menyatakan bahwa ia membuang cairan reproduksinya di luar saat berhubungan.

    Informasi ini terungkap melalui hasil tes deoxyribonucleic acid (DNA) yang disampaikan oleh saksi ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dr. Mia Yulia Fitrianti, Sp.FM, kepada majelis hakim di Ruang Sidang Antasari Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, pada Senin (19/5/2025).

    “Tes DNA ini diajukan oleh penyidik ke laboratorium forensik. Sampel air liur diambil dari dinding pipi dalam terdakwa, kemudian sampel tersebut diuji dan dicocokkan dengan cairan yang sebelumnya saya ambil dari rahim korban,” jelas Mia, seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Senin malam.

    Mengenai pemilihan sampel yang diambil, yang bukan berasal dari cairan reproduksi terdakwa melainkan air liur, Mia menegaskan bahwa hal ini tidak memengaruhi hasil tes. Ia menjelaskan bahwa yang diuji adalah kecocokan DNA, sehingga baik sampel cairan mani maupun air liur tetap memiliki relevansi dalam konteks forensik.

    Meskipun DNA terdakwa tidak cocok dengan temuan cairan tubuh di rahim korban, Mia berpendapat bahwa ini tidak menghapus fakta bahwa terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan korban sebelum menghilangkan nyawanya. “Dalam gelar perkara, terdakwa mengakui telah berhubungan badan dengan korban. Ia juga mengaku membuang cairan reproduksinya di luar saat berhubungan,” jelas Mia.

    Berdasarkan bukti hasil forensik, disimpulkan bahwa cairan tubuh yang ditemukan di rahim korban bukan berasal dari terdakwa Jumran. Sementara itu, penyidik hanya menetapkan Jumran sebagai pelaku tunggal di wilayah Kalimantan Selatan. Rekan dinas yang memberikan bantuan akomodasi juga ditetapkan sebagai tersangka, meskipun posisinya tidak berada di Kalimantan Selatan, melainkan di Pangkalan TNI AL Balikpapan.

    Dalam persidangan, majelis hakim mendalami keterangan dari dokter forensik mengenai ketidakcocokan DNA terdakwa dengan cairan tubuh yang ditemukan di rahim korban, meskipun dokter tersebut telah melakukan tes sebanyak tiga kali. Tiga hakim secara bergantian mengajukan pertanyaan kepada ahli forensik yang menyatakan bahwa cairan tersebut bukan milik terdakwa.

    Setelah mendengarkan keterangan dari ahli forensik sebagai saksi kesembilan, majelis hakim melanjutkan dengan memeriksa dua saksi tambahan yang mengetahui bahwa terdakwa meninggalkan bukti berupa kendaraan mobil setelah menghabisi nyawa korban.

    Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 20 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Jumran.

    Peristiwa pembunuhan dilaporkan terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasad korban ditemukan oleh warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 Wita, bersamaan dengan sepeda motor miliknya. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa korban mungkin merupakan korban kecelakaan tunggal.

    Korban yang bernama Juwita (23) adalah seorang jurnalis di media daring lokal di Banjarbaru dan telah memperoleh uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi sebagai wartawan muda. Warga yang pertama kali menemukan Juwita tidak melihat adanya tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Di lehernya terdapat beberapa luka lebam, dan kerabatnya juga melaporkan bahwa ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi kejadian. (Red-033)