4 Preman Berkedok Jukir Keroyok Pengunjung Kafe Ditangkap

    0
    91

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Unit I Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat orang preman yang menyamar sebagai juru parkir liar. Mereka ditangkap karena terlibat dalam pemerasan dan pengeroyokan di depan sebuah kafe di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Korban yang berinisial IA dikeroyok pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB setelah menolak membayar uang parkir sebesar Rp20 ribu.

    “Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025. Para pelaku memaksa korban untuk membayar uang parkir Rp20 ribu, dan kemudian memukulnya karena tidak mendapatkan uang sesuai keinginan mereka. Tindakan ini sangat brutal dan tidak dapat ditoleransi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan pada Selasa (20/5/2025).

    Kronologi Penangkapan Preman yang Menyamar sebagai Juru Parkir Liar
    Susatyo menjelaskan bahwa insiden ini dimulai ketika korban diminta untuk membayar biaya parkir kendaraannya. Korban mencoba menawar dengan menawarkan uang parkir sebesar Rp5 ribu, namun permintaan tersebut ditolak. Korban kemudian diancam bahwa keamanan kendaraannya tidak akan terjamin.

    Akibatnya, terjadi pertengkaran antara korban dan para pelaku, yang berujung pada pengeroyokan. Korban mengalami luka memar dan lecet di wajah, perut, dan tangan.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menginformasikan bahwa keempat pelaku yang berinisial AC (39), AP (27), FZ (22), dan AS (30) telah ditangkap dan saat ini dalam penahanan.

    Firdaus menginformasikan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk uang sebesar Rp460 ribu yang akan digunakan dalam persidangan mendatang. Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi tindakan premanisme di wilayah hukum Jakarta Pusat. Warga yang mengalami pemerasan atau ancaman diharapkan tidak ragu untuk melapor melalui call center 110.

    Para tersangka dihadapkan pada beberapa pasal, yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Red-033)