Alasan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun

    0
    91

    Bisnis Jual Beli Lahan Tambang

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saat ini tengah menghadapi persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi. Salah satu hal yang menarik perhatian publik adalah kepemilikan uang sebesar Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kg.

    Zarof dituduh memperoleh uang dan logam mulia tersebut secara ilegal. Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa kekayaannya berasal dari bisnis perantara dalam jual beli lahan tambang emas, batu bara, dan nikel. Ia menjelaskan bahwa dari bisnis ini, ia mendapatkan komisi baik dari pembeli maupun pemilik lahan tambang. “Saya telah menjalani bisnis ini sejak tahun 2016, saat menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA,” kata Zarof dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/5/2025).

    Dia menjelaskan bahwa salah satu lahan tambang yang dimaksud terletak di Papua. Dari transaksi jual-beli tambang emas di daerah tersebut, ia mengaku pernah menerima komisi sekitar Rp 10 miliar. Uang tersebut, menurutnya, berasal dari seorang kontraktor dan pemilik lahan tambang di Papua. Setelah diterima, uang itu disimpan dalam brankas dalam bentuk dolar Singapura.

    Selain dari jual-beli lahan tambang emas, Zarof juga mengaku pernah mendapatkan komisi dari mempertemukan pemilik dan pembeli lahan tambang nikel serta batu bara. Dari transaksi tersebut, ia menyebutkan bahwa komisi yang diterimanya mencapai 10 juta dolar Amerika Serikat (AS), yang setara dengan Rp 100 miliar pada kurs saat itu, yaitu Rp 10 ribu per dolar.

    “Ini terjadi sebelum saya menjabat sebagai kepala badan, tetapi sudah di MA. Uangnya saya simpan di brankas rumah,” ungkapnya.

    Zarof adalah terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi. Ia dituduh terlibat dalam pemufakatan jahat dengan memberikan atau menjanjikan suap kepada hakim sebesar Rp 5 miliar, serta menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di Mahkamah Agung (MA) dari tahun 2012 hingga 2022 untuk mempengaruhi pengurusan perkara.

    Pemufakatan jahat ini diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur dan Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur yang sedang dalam proses kasasi pada tahun 2024.

    Zarof dikenakan pasal pelanggaran sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red-033)