Bawa Surat Mandat Ketua
SEMARANG, Cakrayudha-hankam.com – Polda Jawa Tengah telah menangkap empat anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang diduga terlibat dalam perusakan dan pencurian aset milik PT KAI Daop IV Semarang.
Polisi juga mengamankan surat mandat yang diklaim ditandatangani oleh ketua DPC GRIB Jaya Kota Semarang. Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, tidak mengungkapkan isi surat tersebut karena masih dalam proses penyidikan.
Selain surat mandat, pihak kepolisian juga menyita barang bukti lainnya, termasuk beberapa alat komunikasi, handphone, dan sebuah mobil pick-up yang digunakan oleh para pelaku untuk mengangkut barang hasil kejahatan.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya,” ujar Dwi saat dihubungi pada Senin (19/5/2025).
Dia menekankan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu ketenteraman masyarakat dan menghambat proyek pembangunan. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang menyamar sebagai organisasi masyarakat atau kelompok manapun. Semua pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum,” ujarnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik premanisme di sekitar mereka. “Kami memerlukan partisipasi aktif masyarakat untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Laporkan jika ada tindakan intimidasi, pemalakan, atau perusakan yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal ketika PT Kereta Api (Persero) Daops IV Semarang pada Juli 2024 memagari aset-aset tanah kosong mereka dengan pagar seng untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal. Namun, pada Minggu, 29 Desember 2024, anggota organisasi masyarakat yang dipimpin oleh Hercules melakukan tindakan perusakan. “Pelaku telah ditangkap untuk dimintai keterangan dan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Tindakan anggota Grib Jaya tersebut terekam oleh kamera CCTV di sekitar lokasi, yang menjadi bukti dari tindak kriminal yang mereka lakukan. Peristiwa ini dilaporkan oleh petugas PT KAI ke Mapolda Jateng pada 3 Januari 2025. Keempat orang yang ditangkap berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40), semuanya merupakan anggota ormas Grib Jaya. “Modus operandi yang mereka lakukan adalah merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong serta mengambil barang tanpa hak,” jelas Dwi. (Red-033)

