JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi membentuk Tim Penegakan Hukum untuk menangani Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional. Pembentukan tim ini bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan, yang sering disebut sebagai over dimension over load (ODOL).
Inisiatif ini dianggap sebagai langkah maju, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik ODOL yang selama ini membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur seperti jalan dan jembatan.
Dalam konteks penanganan masalah ODOL, Indonesia diharapkan dapat mengambil pelajaran dari negara-negara maju, termasuk Jepang. Bowo Kristianto, pimpinan Japan Indonesia Driving School (JIDS), menyatakan bahwa Jepang hampir tidak mengalami masalah terkait truk ODOL.
Menurutnya, hal ini berkaitan erat dengan penerapan regulasi yang ketat, sistem pengawasan yang terstruktur, dan penegakan aturan yang disiplin. “Di Jepang, pemeriksaan dilakukan setiap tiga bulan oleh badan khusus. Sementara di Indonesia, kita hanya mengandalkan KIR. Di Jepang, ada lembaga yang memiliki lisensi khusus untuk melakukan pemeriksaan,” jelas Bowo saat ditemui oleh Kompas.com baru-baru ini.
Ia menambahkan bahwa jika truk dinyatakan tidak layak jalan dalam proses pengecekan, kendaraan tersebut tidak diizinkan untuk beroperasi atau melanjutkan perjalanan. “Jika melanggar, perusahaan akan dikenakan sanksi, bahkan bisa kehilangan izinnya karena ketatnya aturan di Jepang,” kata Bowo.
Bowo juga menjelaskan bahwa pemeriksaan rutin setiap tiga bulan sangat mengurangi potensi kerusakan kendaraan yang dapat menyebabkan truk mogok di perjalanan.
Menurut Bowo, perusahaan akan tetap bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan. Meskipun demikian, umumnya perusahaan di Jepang telah menerapkan sistem pengamanan dan langkah antisipasi dengan menyisihkan dana keselamatan kerja dari gaji sopir.
Perusahaan juga tidak perlu terlalu khawatir jika terjadi kecelakaan, karena sebagian besar dari gaji sopir truk sudah termasuk dana keselamatan,” jelas Bowo. “Namun, jika sopir melakukan pelanggaran, seperti menabrak, dana keselamatan tersebut mungkin tidak akan tersedia selama beberapa bulan,” tambahnya. (Red-033)

