Alasan Pemeriksaan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta

    0
    108

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan di balik pemeriksaan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Herri Swantoro, terkait dugaan perintangan penyidikan. Ia diperiksa dalam konteks kasus suap yang berkaitan dengan vonis bebas dalam perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Ini berkaitan dengan administrasi perkara di Pengadilan Tinggi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di kantornya pada Jumat, 16 Mei 2025. Yang dimaksud dengan administrasi perkara adalah putusan banding dalam kasus perdata Nomor 220/PDT/2025/PT DKI, yang menguatkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Harli menjelaskan bahwa jika putusan perdata tersebut dijadikan pertimbangan oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hal ini dapat memengaruhi vonis bebas atau ontslag terhadap tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Perdata Hijau Group. Vonis tersebut dijatuhkan pada 19 Maret 2025 dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

    Herri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidusus Kejagung pada Kamis, 15 Mei 2025. Putusan banding dalam perkara perdata ini menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang memerintahkan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 947,3 miliar kepada PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bionergi Indonesia. Vonis tersebut dibacakan pada 19 Februari 2025.

    Perusahaan-perusahaan tersebut awalnya mengajukan gugatan perdata karena merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah terkait penanganan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri pada tahun 2021.

    Dalam gugatan awal, mereka mengklaim bahwa mereka terpaksa memenuhi kebutuhan minyak goreng domestik dengan harga di bawah harga pokok penjualan (HPP).

    Kebijakan yang diterapkan pada saat itu mengharuskan perusahaan menjual minyak goreng dengan harga eceran tertinggi Rp 14 ribu, sementara biaya produksi yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp 17 ribu atau lebih, belum termasuk biaya lainnya.

    Terkait dengan putusan ontslag dalam kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipidkor Jakarta Pusat, jaksa telah mengidentifikasi adanya praktik suap dalam penanganan kasus ini dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antara mereka, empat adalah hakim, yaitu anggota majelis yang menangani perkara Djuyamto, yaitu Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arif Nuryanta. Mereka diduga menerima suap dan berkolusi untuk memutuskan agar tiga korporasi tersebut dibebaskan dari dakwaan jaksa.(Red-033)