Amankan 6.000 Drum di Surabaya dan Pasuruan
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengungkap kasus peredaran ilegal bahan kimia berbahaya, yaitu sianida, di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Dalam operasi ini, penyidik berhasil menyita sekitar 6.000 drum sianida, yang setara dengan 20 kontainer, menjadikannya sebagai pengungkapan terbesar terkait kasus sianida di Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menginformasikan bahwa para tersangka dalam kasus ini telah diperiksa dan resmi ditahan hari ini.
“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri untuk mengurangi praktik penambangan emas ilegal yang sering menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas,” kata Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri.
Pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki aspek perizinan terkait impor bahan kimia tersebut. Berdasarkan regulasi yang ada, hanya dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang diizinkan untuk melakukan impor sianida secara legal. Jika dilakukan oleh pihak lain, penggunaannya harus untuk kepentingan pribadi dan harus memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan.
Namun, dalam kasus ini, tersangka diketahui menggunakan izin dari perusahaan lain yang sudah tidak berlaku lagi, lalu menjual kembali sianida tersebut kepada pihak lain. “Sebagian besar pembeli berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah,” tambah Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dari Dirtipidter Bareskrim Polri.
Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk para pembeli dan distributor bahan berbahaya ini. (Rede-033)

