Tersangka Pembiayaan Fiktif di PT Telkom Indonesia Bertambah

    0
    161

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus pembiayaan fiktif yang melibatkan PT Telkom Indonesia untuk periode 2016-2018.

    “Tersangka yang dimaksud adalah EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama,” kata Syahroh Hasibuan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, dalam keterangan resminya pada Jumat, 16 Mei 2025.

    Sebelumnya, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 431 miliar ini. Kerugian tersebut berasal dari pembiayaan yang dilakukan dengan modus pengadaan fiktif kepada sembilan perusahaan swasta, dengan nilai proyek bervariasi antara Rp 10,9 miliar hingga Rp 114,9 miliar.

    Proyek fiktif yang melibatkan PT Japa Melindo Pratama memiliki nilai sebesar Rp 60,5 miliar, yang disajikan seolah-olah terkait dengan pengadaan material mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik untuk proyek Puri Orchard Apartemen.

    Dari sepuluh tersangka yang ada, tiga di antaranya merupakan pejabat dari Telkom dan anak perusahaannya. Mereka adalah August Hoth P.M, yang menjabat sebagai General Manager Enterprise Financial Management pada periode 2017-2020; Herman Maulana, yang merupakan Account Manager untuk Tourism Hospitality Service di PT Telkom dari 2015 hingga 2017; dan Alam Hono, yang menjabat sebagai Executive Account Manager di PT Infomedia Nusantara pada tahun 2016-2018.

    Syahron sebelumnya menjelaskan bahwa August dan rekan-rekannya bekerja sama dengan sembilan perusahaan untuk membiayai pengadaan barang, di mana Telkom berperan sebagai penyedia barang. Kerja sama ini sejak awal ditujukan untuk mengeluarkan dana dari Telkom.

    August dan timnya kemudian menunjuk empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, untuk melaksanakan pengadaan. Anak perusahaan tersebut kemudian menjalin kemitraan dengan beberapa perusahaan lain sebagai penyedia barang.

    Namun, barang tersebut tidak pernah sampai ke sembilan perusahaan. “Karena itu fiktif,” kata Syahron. Sebaliknya, dana yang seharusnya untuk proyek tersebut justru dialirkan ke perusahaan mitra dan disalurkan ke sembilan perusahaan.

    Secara kontrak, seharusnya setelah 9 perusahaan mendapatkan barang pengadaan, mereka harus membayar ke PT Telkom. Kenyataannya, tidak pernah ada uang pembayaran pengadaan barang yang masuk ke perusahaan BUMN tersebut.

    Penyidik juga menemukan fakta bahwa perusahaan mitra terafiliasi dengan pejabat Telkom. Perusahaan yang menjadi mitra, antara lain, milik Herman Maulana dan Alam Hono. Namun, nama Herman tidak muncul dalam struktur perusahaan. Melainkan, nama sang istri sebagai salah satu pemegang saham. (Red-033)