KPK Sita Rp 1,8 Miliar dari Rumah Robert Bonosusatya

    0
    76

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – KPK telah menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Robert Bonosusatya yang terletak di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung pada 14-15 Mei 2025. Selain rumah, penyidik juga memeriksa enam mobil yang terparkir di lokasi tersebut.

    “Selama penggeledahan, penyidik berhasil menyita 26 dokumen dan enam barang bukti elektronik,” jelas Budi kepada wartawan pada Jumat (16/5).

    Ia menambahkan bahwa selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai yang jika dikonversi ke dalam Rupiah totalnya mencapai Rp 1.860.054.196. Berikut adalah rinciannya:
    – Mata uang Rupiah sebanyak Rp788.452.000;
    – Mata uang Dolar Singapura sebanyak SGD 29.100 atau senilai Rp 368.989.746;
    – Mata uang Dolar Amerika Serikat sebanyak USD 41.300 atau senilai Rp 679.750.505;
    – Mata uang Poundsterling sebanyak £ 1.045 atau senilai Rp 22.861.945.
    – “Dokumen, BBE dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK,” kata Budi.

    Keterlibatan Robert Bono dalam kasus ini masih belum jelas, dan ia juga belum memberikan pernyataan terkait penggeledahan yang terjadi. Sebelumnya, pengacara Robert Bono, Ricky Saragih, hanya mengonfirmasi bahwa rumah kliennya telah digeledah. “Namun, untuk saat ini kami belum dapat memberikan tanggapan,” ujarnya kepada Kumparan.

    Mengenai kasus Rita Widyasari, ia terlibat dalam dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor dengan total mencapai Rp 110.720.440.000. Uang tersebut diterima Rita selama masa jabatannya sebagai Bupati, dari Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait kasus ini. Sementara menjalani hukuman, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    KPK telah melaksanakan serangkaian penggeledahan terkait kasus ini, termasuk pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Dalam proses penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, KPK berhasil menyita ratusan kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga mobil mewah. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 8,7 miliar. Selain itu, uang yang disita dari berbagai rekening mencapai total Rp 476 miliar. Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Rita mengenai penyitaan tersebut.(Red-033)