Lemkapi Apresiasi Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB

    0
    56

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Polri telah memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi ITB berinisial SSS, yang menjadi tersangka dalam kasus penyebaran meme Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil setelah Polri mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.

    Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, memberikan apresiasi terhadap langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Kami melihat sikap Kapolri sangat humanis, namun tetap tegas dalam penegakan hukum,” ungkap Edi Hasibuan dalam keterangannya pada Selasa (13/5/25).

    Kasus ini bermula ketika SSS diduga menyebarkan meme yang dianggap menyerang kehormatan Presiden Prabowo Subianto. “Penyebaran meme tersebut sudah melampaui batas. Meme itu telah menyerang kehormatan kepala negara yang dihormati dan disegani oleh seluruh masyarakat Indonesia serta dunia internasional,” jelas Edi.

    Setelah menerima laporan dari masyarakat, Direktorat Siber Bareskrim Polri telah mengamankan SSS dan menetapkannya sebagai tersangka. Namun, penahanan mahasiswi yang masih aktif kuliah ini memicu berbagai reaksi di masyarakat, baik pro maupun kontra. Berbagai pihak, termasuk keluarga, akademisi, organisasi masyarakat, dan anggota DPR, telah memberikan masukan kepada Kapolri untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan.

    “Kami melihat bahwa Kapolri sangat responsif terhadap semua masukan dan aspirasi masyarakat,” kata Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta.

    Edi juga menekankan pentingnya kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. “Siapa pun berhak untuk berkreasi melalui seni, tetapi kami meminta agar penyebaran karya seni tersebut di media sosial dilakukan dengan bijak,” tegasnya, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHKI).

    Ia berharap peristiwa ini dapat menjadi bahan introspeksi bagi kita semua. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikannya sebagai pelajaran. Silakan berkreasi, tetapi hindari menyerang kehormatan orang lain, karena itu adalah pelanggaran hukum,” tegas Edi. (Red-033)