MALANG, Cakrayudha-hankam.com – DPRD Kota Malang mendorong agar peningkatan pendapatan daerah disertai dengan pemahaman masyarakat mengenai penggunaan uang pajak yang mereka bayarkan.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Kota (Pemkot) dalam melakukan sosialisasi di lapangan.
Tahun 2025 menawarkan peluang besar bagi Kota Malang dalam meningkatkan pendapatan daerah, berkat penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Kedua jenis pajak yang baru mulai diterapkan ini memiliki potensi signifikan sebagai sumber pendapatan baru bagi Pemkot Malang.
Ia berharap kehadiran kedua pajak baru ini dapat mengatasi potensi kekurangan pendapatan, terutama karena target tahun ini tidak mengalami peningkatan meskipun jumlah objek pajaknya bertambah.
“Dengan penambahan dua sumber ini, kami berharap tidak ada lagi alasan bagi pajak daerah untuk tidak mencapai target,” ujar Bayu pada Selasa (13/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini, target dan potensi yang ada cukup besar untuk dikelola. Target pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar Rp 184 miliar untuk tahun 2025.
“Meski ada tambahan sumber dari PKB dan BBNKB, kami tidak menaikkan target tahun ini,” tegasnya.
Hingga awal Mei 2025, kontribusi dari kedua pajak tersebut telah mencapai Rp 58 miliar, dengan rincian Rp 39,8 miliar berasal dari PKB dan Rp 18,6 miliar dari BBNKB.
Capaian ini mencerminkan realisasi sebesar 31,5 persen dari total target pendapatan PKB dan BBNKB tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 184 miliar.
Potensi besar ini tidak terlepas dari regulasi baru yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang diterbitkan pada tahun 2022, serta diikuti dengan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Malang tahun 2023.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kota dan kabupaten kini menerima porsi yang lebih besar dalam pembagian pendapatan, yaitu 66 persen dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), meningkat signifikan dari sebelumnya yang hanya 30 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan bahwa kedua jenis pajak ini menjadi andalan baru di tengah ketidakstabilan pendapatan dari sektor lain, seperti pajak hotel dan restoran.
Untuk memaksimalkan realisasi pendapatan, Bapenda juga bekerja sama dengan ketua RT dan RW untuk mensosialisasikan pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.
Bapenda Kota Malang menargetkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2025 mencapai Rp 846 miliar. Sementara itu, realisasi pendapatan pajak daerah Kota Malang pada tahun 2024 diperkirakan berkisar antara Rp 680 miliar hingga Rp 700 miliar, dari target yang ditetapkan sebesar Rp 845 miliar.
Handi menyatakan bahwa hampir semua jenis pajak berhasil mencapai target, kecuali pajak hiburan yang jauh dari estimasi. “Kami optimis dapat mencapai target Rp 846 miliar untuk total pendapatan pajak daerah tahun ini, salah satunya berkat dukungan dari PKB dan BBN-KB,” katanya. (Red-033)

