Anak SD Tawuran di Depok, Menteri PPPA: Memprihatinkan

    0
    53

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinannya terhadap insiden tawuran yang melibatkan anak-anak sekolah dasar (SD) di Depok, Jawa Barat.

    Arifah menekankan bahwa kasus tawuran ini harus ditangani dengan serius oleh pemerintah, karena anak-anak seharusnya berada dalam lingkungan yang aman. “Kami menganggap peristiwa ini sangat memprihatinkan dan perlu penanganan yang serius. Semua anak di Indonesia berhak berada dalam lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan mereka,” kata Arifah dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (13/5/2025).

    Ia juga menambahkan bahwa tawuran tersebut melanggar prinsip-prinsip dasar perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Kita semua sepakat bahwa tawuran yang melibatkan anak usia SD adalah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar perlindungan anak,” tegasnya.

    Penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur harus mengutamakan pendekatan perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi, bukan tindakan represif. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menyatakan bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat dikenakan proses pidana.

    “Mereka bukan pelaku kriminal, melainkan korban dari sistem yang belum sepenuhnya mampu melindungi mereka,” ungkap Arifah. Ia menekankan pentingnya pendampingan intensif dan program rehabilitasi psikososial bagi anak-anak yang terlibat, agar mereka tidak mengulangi perilaku yang sama.

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah bekerja sama dengan UPTD PPA Kota Depok untuk memastikan anak-anak mendapatkan pendampingan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023. Sebelumnya, dilaporkan bahwa seorang siswa SD diduga terlibat dalam tawuran di Cilangkap, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

    Menurut video yang diterima oleh Kompas.com, perekam berada di atas motor dan mengikuti sekelompok siswa SD yang masih mengenakan seragam pramuka. Beberapa siswa terlihat membawa penggaris panjang dan terlibat dalam perkelahian. Bahkan, ada dua siswa yang tampak saling menyerang dengan dugaan menggunakan senjata tajam jenis parang.

    Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. “Kejadian tawuran berlangsung pada hari Sabtu, tanggal 10 Mei 2025, sekitar jam 10.30 WIB, di sekitar Perumahan Laguna 1 RT 05 RW 10 dan dekat makam RW 03, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok,” ungkap Jupriono saat dihubungi oleh Kompas.com pada Minggu, 11 Mei 2025. Tawuran ini melibatkan siswa dari dua SD negeri di wilayah Cilangkap dan berhasil dibubarkan oleh warga setempat.(Red-033)