Gegara Masalah Sampah, Bupati Karanganyar Kena Sanksi

    0
    141

    KARANGANYAR, Cakrayudha-hankam.com – Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan sanksi administrasi kepada sejumlah kabupaten dan kota terkait pelaksanaan penghentian open dumping. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat menghadiri seminar yang diselenggarakan oleh Al Azhar IIBS International School Karanganyar di Anaza Azana Boutique Hotel, Kabupaten Karanganyar, pada Selasa (13/5/2025) siang.

    “Hari ini kami telah menerbitkan sanksi administrasi, termasuk untuk Bupati Karanganyar,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup kepada wartawan.

    Hanif juga menambahkan bahwa seluruh bupati dan wali kota di Indonesia diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di daerah masing-masing. Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat serius dalam menangani masalah sampah.

    Dalam rapat terbatas, presiden menginstruksikan kementerian untuk mengambil langkah-langkah percepatan. Ini termasuk pemanfaatan teknologi waste to energy di kota-kota yang menghasilkan 1.000 ton sampah per hari, pembentukan satuan tugas penanganan sampah di seluruh Indonesia, serta pengelolaan sampah dengan menggunakan energi yang ramah lingkungan.

    “Sebanyak 343 unit tempat pembuangan akhir (TPA) di seluruh Indonesia telah dikenakan sanksi administrasi dan saat ini berada di bawah pengawasan ketat selama enam bulan,” jelasnya.

    Selain langkah-langkah kuratif, ia menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan tindakan represif jika diperlukan, guna memperbaiki pengelolaan sampah di setiap daerah. Ia menjelaskan bahwa langkah ini akan diambil jika sanksi administratif tidak dipatuhi oleh seluruh kabupaten dan kota.

    “Sanksi terdiri dari dua jenis. Jika sanksi administrasi tidak dipatuhi, kabupaten atau kota akan dikenakan sanksi tambahan yang lebih berat, dan dapat menghadapi hukuman penjara maksimal satu tahun akibat kelalaian dalam melaksanakan perintah pemerintah,” jelas Hanif.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karanganyar, Sunarno, menyatakan bahwa Bupati Karanganyar, Rober Christanto, beserta jajaran dinas terkait sangat memperhatikan masalah sampah. Saat ini, penambahan area seluas 3.000 meter persegi untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) telah dilakukan, dan mereka kini menunggu bantuan dari provinsi sebesar Rp 10 miliar untuk pembelian alat pengolahan sampah serta pembangunan hanggar.

    “Kami telah diberikan anggaran yang cukup untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu enam bulan. Dalam waktu dekat, kami akan menerima Rp 1,5 miliar sebelum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana tersebut akan digunakan untuk pembelian tanah uruk, pembangunan hanggar, pembuatan pipa gas metan, serta melanjutkan pemasangan saluran yang sudah ada,” jelasnya.

    Selain itu, ia menambahkan bahwa akan ada penambahan anggaran dalam Perubahan APBD 2025 untuk Sanitary Landfill. (Red-033)