Penjelasan Ketua DPRD Sumenep

    0
    43

    Usai Perusahaan Rokok Miliknya Dituduh Terlibat Jual-Beli Pita Cukai

     

    SUMENEP, Cakrayudha-hankam.com – Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menanggapi tuduhan mengenai penebusan pita cukai yang dialamatkan kepadanya. Ia menjelaskan bahwa perusahaan rokoknya, Mahkota Raja, saat ini masih dalam proses pengajuan izin.

    “Bukan berarti tidak aktif, tetapi izin kami belum disetujui. Siapa yang mengatakan sudah terdaftar? Hingga saat ini, kami masih dalam tahap pengajuan,” ungkap Zainal Arifin dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/5/2025).

    Politisi dari DPC PDI Perjuangan Sumenep ini juga menambahkan bahwa selama proses pengajuan izin, lokasi atau gudang produksi perusahaan tersebut ditawarkan untuk kontrak oleh sebuah perusahaan ekspedisi.

    “Ketika perusahaan Mahkota Raja hampir mendapatkan persetujuan, ternyata lokasi tersebut sudah lebih dulu dikontrak oleh J&T. Jadi, saya memutuskan untuk mundur dan mengajukan permohonan baru,” jelasnya.

    Pihaknya mengungkapkan bahwa pengajuan izin pertama untuk PR Mahkota Raja diterbitkan pada tahun 2023. Ia menambahkan bahwa pengajuan tersebut bersamaan dengan kesepakatan kontrak gudangnya dengan J&T. “Oleh karena itu, saya mengajukan permohonan untuk pindah alamat, tetapi hingga kini izinnya belum juga keluar,” jelas Zainal Arifin.

    Sebelumnya, dilaporkan bahwa PR Mahkota Raja masih aktif dan terdaftar. Namun, ada dugaan bahwa PR tersebut digunakan untuk praktik jual beli pita cukai. “Kami telah memastikan bahwa alamat terdaftar PR Mahkota Raja berada di Dusun Lebak, Desa Ambunten Timur. Namun, sejak setahun lalu, lokasi tersebut telah berfungsi sebagai kantor J&T,” kata Prasianto dari Aliansi Progresif Sumenep.

    Ia menambahkan bahwa praktik jual beli pita cukai umum dilakukan oleh banyak perusahaan rokok di Sumenep. Namun, jika PR Mahkota Raja juga terlibat dalam praktik tersebut, hal itu tentu akan menciptakan preseden yang buruk.

    Karena pemilik PR Mahkota Raja menjabat sebagai Ketua DPRD Sumenep, keberadaan dan aktivitasnya perlu dijelaskan dengan jelas. Saat ini, statusnya terdaftar tetapi kurang transparan; sebaiknya ditutup saja,” tegasnya.(Red-033)