Tekankan Profesionalisme & Supremasi Sipil
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menjelaskan bahwa kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) bertujuan untuk memperlancar penegakan hukum.
“Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam menjaga stabilitas dan kelancaran proses hukum,” ungkap legislator dari Fraksi Golkar tersebut melalui pesan tertulis pada Senin (12/5).
Dave juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme kedua lembaga saat TNI berkolaborasi dengan Kejagung dalam hal pengamanan.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan supremasi sipil,” tambahnya.
Ia menyatakan bahwa Komisi I akan memantau kerja sama antara TNI dan Kejagung untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan kepentingan nasional.
“Komisi I DPR RI akan melaksanakan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kebijakan ini diimplementasikan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan sejalan dengan kepentingan nasional,” ujar Dave.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa pengamanan prajurit militer di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) merupakan bentuk kerja sama yang rutin.
“Ini adalah bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, yang telah berlangsung sebelumnya,” katanya kepada wartawan, seperti yang dilaporkan pada Senin (12/5).
Kristomei menambahkan bahwa dukungan militer untuk kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan Agung, yang tercantum dalam dokumen bernomor NK/6/IV/2023/TNI, tertanggal 6 April 2023.
Dia menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup delapan poin, yang meliputi pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk penegakan hukum, serta penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan.
Selanjutnya, kerja sama ini mencakup penugasan jaksa sebagai pengawas di Oditurat Jenderal TNI, serta dukungan dan bantuan personel TNI dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan. Selain itu, kerja sama juga meliputi dukungan kepada TNI di bidang perdata dan tata usaha negara, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta koordinasi teknis dalam penyidikan dan penuntutan perkara yang berkaitan. Semua bentuk dukungan dari TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, ujar Kristomei.(Red-033)

