Alasan Polda Tidak Tahan 13 Tersangka Demo Hari Buruh

    0
    59

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan 13 peserta demonstrasi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR/MPR RI sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap mereka. Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat, menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan karena ancaman hukuman yang dihadapi oleh 13 peserta demonstrasi tersebut di bawah lima tahun penjara. “Penahanan bukanlah suatu kewajiban; itu bisa dilakukan, tetapi tidak harus,” ungkap Reonald saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin, (12/05/2025).

    Menurut Reonald, dalam kasus pidana yang diancam dengan hukuman penjara di bawah lima tahun, tersangka hanya diwajibkan untuk melapor secara rutin ke kepolisian. Kewajiban lapor ini biasanya dilakukan setiap minggu pada hari Senin dan Kamis. Jika tersangka tidak melapor, penyidik akan melakukan pengawasan terhadap mereka. “Namun, mereka diwajibkan untuk tetap berada di wilayah provinsi dan tidak boleh keluar,” ujarnya.

    Reonald juga menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat tiga alasan bagi penyidik untuk menahan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana. Pertama, jika ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri. Kedua, jika ada kekhawatiran bahwa tersangka akan menghilangkan barang bukti. Dan ketiga, jika ada kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana yang sama.

    Meskipun demikian, ada kemungkinan penyidik akan menahan 13 peserta demonstrasi May Day tersebut. Jika penyidik menemukan tanda-tanda bahwa mereka berpotensi melarikan diri atau mengulangi tindakan mereka, opsi penahanan akan dipertimbangkan.

    Para tersangka yang terlibat dalam perusakan dan vandalisme pada Hari Buruh Internasional dikenakan Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.

    Reonald mengungkapkan bahwa penyidik telah mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada 13 tersangka tersebut, namun mereka tidak hadir. Dia juga mengingatkan bahwa mereka memiliki hak untuk menerima panggilan lanjutan pada 14 dan 15 Mei 2025. Dia memperingatkan bahwa jika 13 tersangka tersebut masih tidak hadir pada pemanggilan kedua, penyidik akan melakukan penjemputan paksa.

    Kami meminta kepada 13 pelaku untuk segera memenuhi panggilan. Jika mereka tidak hadir pada panggilan kedua, penyidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” ujarnya.(Red-033)