Terungkap “Dosa” Lain Oknum Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita

    0
    137

    Kelabui Atasan

     

    KALIMANTAN SELATAN, Cakrayudha-hankam.com – Oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan, meninggalkan kesatuan Lanal Balikpapan setelah menghilangkan nyawa jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Letkol CHK Sunandi, yang dikutip dari Antara pada Jumat (9/5/2025).

    Dia mengungkapkan bukti tersebut dalam sidang lanjutan yang memeriksa dua saksi dari Lanal Balikpapan, yaitu Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu sebagai saksi ketujuh dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu sebagai saksi kedelapan, di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru pada Kamis (8/5/2025).

    Dalam agenda sidang pemeriksaan, saksi Vicky mengungkapkan bahwa sebelum meninggalkan markas, terdakwa telah merancang skenario untuk piket jaga malam pada 21 Maret 2025. Terdakwa mencari rekan yang bertugas jaga malam pada hari tersebut dan meminta agar namanya dilaporkan agar diizinkan oleh senior untuk terlibat dalam jaga. Selanjutnya, terdakwa meninggalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) agar terlihat seolah-olah masih berada di markas. Setelah rencananya berhasil, terdakwa berangkat dari Balikpapan dengan menggunakan bus rute Samarinda-Banjarmasin. Dalam persidangan tersebut, terdapat bukti yang semakin memperkuat bahwa terdakwa telah merekayasa keberadaannya di markas, yaitu ketika ia menggunakan KTP saksi kedelapan, Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu, untuk membeli tiket pulang dari Banjarbaru ke Balikpapan.

    Saksi tujuh dan delapan menjelaskan bahwa setelah terdakwa berhasil mengatur situasi, ia merasa lebih tenang karena tidak dicurigai telah meninggalkan markas. Tidak ada bukti identitas yang menunjukkan bahwa terdakwa keluar dari markas untuk melakukan perjalanan. Meskipun terdakwa, bersama saksi tujuh dan delapan, berada dalam posisi menginap dan bertugas di kesatuan, Kelasi Satu Jumran tidak terdeteksi meninggalkan kesatuan, meskipun ada pemeriksaan apel anggota. Akhirnya, pada 22 Maret 2025, setelah mempersiapkan sarana dan prasarana, terdakwa menghabisi nyawa korban di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

    Jasad korban ditemukan oleh warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA, bersamaan dengan sepeda motor miliknya. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ia mungkin menjadi korban kecelakaan tunggal. Korban, yang bernama Juwita (23), bekerja sebagai jurnalis untuk media daring lokal di Banjarbaru dan telah lulus uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

    Warga yang pertama kali menemukan korban tidak melihat adanya tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Namun, terdapat beberapa luka lebam di bagian leher korban, dan kerabatnya melaporkan bahwa ponsel Juwita tidak ditemukan di lokasi kejadian.

    Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan saksi kedelapan, Kardianus, mengenai kepatuhannya terhadap semua perintah terdakwa Jumran. Saksi tersebut mengaku merasa takut untuk bertanya lebih banyak karena posisinya sebagai junior dan khawatir akan dipukul oleh terdakwa.

    Hingga saat ini, majelis hakim telah memeriksa dan mendalami keterangan dari delapan saksi dari total sebelas saksi dalam kasus pembunuhan ini. Tiga saksi lainnya akan diperiksa dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 19 Mei 2025.

    Berdasarkan informasi sementara dari hasil penyidikan, terdakwa diduga membunuh korban karena enggan bertanggung jawab untuk menikahi korban setelah keluarganya mengetahui bahwa terdakwa telah menjalin hubungan intim dengan korban.(Red-033)