Korupsi Pengadaan Satelit
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Laksamana Muda (Purn) Leonardi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan satelit slot orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan yang berlangsung dari tahun 2012 hingga 2021. “Penyidik di Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 yang dikeluarkan pada 5 Mei 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Leonardi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 2015-2017, bukanlah satu-satunya tersangka. Jaksa juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti, yang merupakan CEO Navayo International AG.
Harli menjelaskan bahwa ketiga individu tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pelaksanaan pengadaan yang merujuk pada Perjanjian Penyediaan Terminal Pengguna dan Layanan serta Peralatan Terkait antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan. Perjanjian ini ditandatangani pada 1 Juli 2016.
Jaksa mengungkapkan bahwa kontrak tersebut ditandatangani oleh Leonardi dan Gabor untuk penyediaan terminal pengguna jasa serta peralatan dengan nilai awal USD 34.194.300, yang kemudian berubah menjadi USD 29.900.000. Menurut keterangan jaksa, pemilihan Navayo International AG dilakukan tanpa melalui prosedur pengadaan barang dan jasa yang seharusnya. Anthony berperan sebagai perantara dan merekomendasikan Navayo International. Jaksa menilai tindakan mereka sebagai tindak pidana korupsi koneksitas, di mana mereka secara sengaja dan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan terminal pengguna untuk slot orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia antara tahun 2012 hingga 2021.
Tersangka dikenakan pasal terkait kejahatannya, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. Sebagai alternatif, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. (Red-033)

