Kejagung Tetapkan Ketua Buzzer jadi Tersangka

    0
    73

    Kasus Perintangan Proses Hukum

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan M Adhiya Muzakki (MAM), Ketua Cyber Army, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum terkait beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani oleh penyidik Jampidsus.

    Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan MAM sebagai tersangka. “Penyidik telah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang memadai untuk menetapkan satu tersangka, yaitu MAM selaku Ketua Cyber Army,” ungkapnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Rabu malam (7/5/2025).

    Qohar menambahkan bahwa MAM diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyelidikan dan penuntutan sejumlah kasus yang ditangani oleh Jampidsus Kejagung RI.

    Upaya penghalangan tersebut dilakukan bersama tiga tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS), dan Junaidi Saibih (JS). “Tujuannya adalah untuk mencegah penghalangan atau kegagalan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam penanganan perkara ini,” tambahnya.

    MAM, yang menjabat sebagai Ketua Cyber Army, memiliki 150 anggota. Mereka tergabung dalam lima tim buzzer yang dinamai Mustofa I hingga Mustofa V, yang bertugas memberikan komentar negatif terkait penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung. “Tersangka MAM, atas permintaan tersangka MS, sepakat untuk membentuk tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi lima, yaitu Mustofa 1, Mustofa 2, Mustofa 3, Mustofa 4, dan Mustofa 5,” tutupnya. (Red-033)