Pernah Ditahan 5 Tahun, Wanita Asal Pohjentrek Kembali Ditangkap Kasus Narkoba

    0
    98

    PASURUAN, Cakrayudha-hankam.com

    SF, seorang wanita (50 tahun) asal Pohjentrek, Pasuruan, ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan di tepi jalan raya Desa Nampes, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (5/5/2025) menjelang tengah malam. Diketahui bahwa SF merupakan residivis dalam kasus serupa yang terjadi pada tahun 2014, di mana ia pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan.

    Tersangka ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat digeledah di TKP, ditemukan barang bukti berupa sabu dalam 9 kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat total 4,5 gram dengan rincian sbb :
    * 1,06 (satu koma nol enam) gram,
    * 1,06 (satu koma nol enam) gram,
    * 1,05 (satu koma nol lima) gram,
    * 0,26 (nol koma dua enam) gram,
    * 0,26 (nol koma dua enam) gram,
    * 0,24 (nol koma dua empat) gram,
    * 0,22 (nol koma dua dua) gram,
    * 0,22 (nol koma dua dua) gram,
    * 0,13 (nol koma satu tiga) gram
    Selain itu ditemukan uang tunai, alat komunikasi, timbangan, dan perlengkapan lainnya.

    Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, mengungkapkan bahwa tersangka adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa dan menjalani hukuman selama 5 tahun 3 bulan pada tahun 2014. Setelah dibebaskan, tersangka kembali terlibat dalam peredaran sabu sejak tahun tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa alasan tersangka menjalankan bisnis ilegal ini adalah faktor ekonomi.

    Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)