Polisi Jerat 17 Tersangka Narkoba, Sabu-Tramadol Disita

    0
    69

    SERANG, Cakrayudha-hankam.com – Polresta Serang Kota berhasil mengamankan 17 tersangka terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) selama operasi yang dilakukan pada April 2025. Para tersangka diketahui memperoleh barang haram tersebut dari Jakarta untuk dijual di Kota Serang. “Pengungkapan ini dilakukan selama satu bulan di bulan April. Berdasarkan pengakuan para pelaku yang ditangkap, mereka membeli barang dari Jakarta,” ungkap Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria kepada wartawan pada Jumat (2/5/2025).

    Dari para tersangka, polisi menyita total 144 gram sabu dan 675 butir obat keras, termasuk Tramadol dan Hexymer. Yudha menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka terlibat dalam penjualan narkoba dan obat terlarang karena alasan ekonomi.

    “Rata-rata pelaku menjual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” tambahnya.

    Yudha mengungkapkan bahwa pihaknya akan memantau Kecamatan Cipocok Jaya, mengingat peredaran obat keras dan narkoba yang cukup tinggi di wilayah tersebut. Ia menambahkan bahwa barang-barang terlarang ini bahkan menyasar kalangan pelajar hingga pekerja.

    “Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Serang dan Kabupaten Serang untuk tidak menggunakan, membeli, atau mengedarkan narkoba,” tegasnya.

    Sebanyak 17 tersangka yang ditangkap terdiri dari AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28), ZS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (25), SY (32), dan AR (25). Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan.

    Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar, tutupnya. (Red-033)