DEDI Mulyadi Tak Gentar Ancaman Hercules

    0
    71

    Akan Kerahkan Puluhan Ribu Anggota GRIB ke Gedung Sate

     

    JAWA BARAT, Cakrayudha-hankam.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tidak gentar menghadapi ancaman yang dilontarkan oleh Ketua GRIB Jaya, Hercules.

    Hercules sebelumnya mengancam akan mengerahkan puluhan ribu anggota GRIB Jaya ke Gedung Sate di Bandung. Ancaman ini muncul sebagai respons terhadap kebijakan Dedi Mulyadi yang membentuk Satuan Tugas Antipremanisme dan meminta evaluasi terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap mengganggu ketertiban.

    Hercules merasa bahwa pernyataan Dedi Mulyadi telah menyinggung GRIB Jaya. Ia juga mengingatkan tentang kemenangan Dedi Mulyadi di Jawa Barat dan menuduh gubernur tersebut telah melupakan kontribusi ormas-ormas yang membantunya meraih kekuasaan.

    Pernyataan Hercules tersebut disampaikan dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Unlocked pada Rabu, (30/04/2025).

    Dalam video tersebut, Hercules mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Dedi Mulyadi, yang dianggapnya kini bersikap dingin terhadap kelompok-kelompok yang sebelumnya mendukungnya.

    “Semua organisasi masyarakat mendukung,” tegas Hercules, merujuk pada peran berbagai ormas dalam memenangkan Dedi pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat.

    Hercules berpendapat bahwa Dedi seharusnya lebih bijaksana dengan menghargai kontribusi ormas. Sebaliknya, ia menilai Dedi justru menciptakan jarak dan berpotensi menimbulkan konflik baru.

    “KDM berlebihan. Jadi gubernur didukung oleh kami,” tambahnya, menyebut inisial Dedi Mulyadi dengan nada sinis.

    Selain menyampaikan kritik, Hercules juga mengeluarkan ancaman. Ia menyatakan siap mengerahkan puluhan ribu anggota ormas untuk mendatangi Gedung Sate, kantor pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat, jika Dedi terus mengabaikan dukungan mereka.

    “Jika ada masalah, kami akan hadir. Puluhan ribu personel siap menuju Gedung Sate,” ancam Hercules.

    Meskipun pernyataannya terdengar keras, Hercules juga memberikan saran. Ia berharap Dedi Mulyadi dapat merangkul organisasi masyarakat (ormas) dan mengajak mereka untuk bersinergi demi pembangunan dan kepentingan masyarakat Jawa Barat.

    “Seharusnya ia mengatakan: ‘Mari dukung program-program saya sebagai gubernur, dukung saya’,” ujar Hercules, menyindir pendekatan Dedi yang dianggapnya kurang tepat.

    Tanggapan Dedi Mulyadi

    Di sisi lain, Dedi Mulyadi memberikan respons singkat namun tegas. Ia menegaskan bahwa ia tidak akan menyerah pada tekanan dari kelompok mana pun, termasuk ormas.

    “Saya tidak akan mendengarkan,” tegas Dedi, menolak segala bentuk tekanan yang ditujukan kepadanya.

    Jenderal Gatot Nurmantyo Marah kepada Hercules

    Pernyataan Ketua Umum Gerakan Indonesia Baru (Grib), Rosario de Marshall yang dikenal sebagai Hercules, telah memicu kemarahan mantan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo.

    Ucapan Hercules yang merendahkan Sutiyoso dengan menyebutnya sebagai orang yang sudah ‘bau tanah’ membuat Gatot Nurmantyo tersulut emosi.

    Jenderal Gatot menegaskan kepada Hercules untuk bersikap lebih sopan dan menyadari posisinya.

    Gatot juga mengingatkan tentang masa lalu Hercules yang pernah mendapatkan bantuan dari TNI.

    Dalam sebuah video yang beredar, Hercules terlihat berani menghina Sutiyoso, yang merupakan purnawirawan Jenderal TNI Bintang Tiga dan pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dari 1997 hingga 2007.

    Hercules mengkritik Sutiyoso karena menyoroti ormas yang mengenakan pakaian loreng dan berperilaku menakutkan.

    “Ingat, kau dulu DPO (Daftar Pencarian Orang, Red). Kau bisa datang ke Jakarta dengan cara apa? Sudah purnawirawan juga yang membawamu ke sini,” ujar Gatot sambil menunjuk ke arah kamera dalam video tersebut.

    Gatot menilai pernyataan Hercules yang meminta Sutiyoso untuk diam dan menyebutnya sudah “bau tanah” sangat tidak pantas.

    “Kok bisa ngomong seenaknya seperti itu? Sangat tidak sopan. Apa kau sudah jadi raja?,” tegas Gatot.

    Pernyataan Hercules yang menyebut Sutiyoso sudah “bau tanah” dianggap sebagai penghinaan terhadap pensiunan Kopassus.

    “Hei, kamu juga menghina presiden saya. Jenderal Prabowo, yang merupakan Komandan Jenderal Kopassus dan Pangkostrad, adalah presiden saya. Jadi, ketika kamu bilang dia bau tanah, berarti saya juga bau tanah,” tegas Gatot.

    Dengan nada yang sopan, Gatot menyatakan bahwa para purnawirawan tidak akan pernah mengkhianati negara. Sebaliknya, mereka selalu memberikan dukungan.

    Ia juga mengingatkan Hercules tentang para purnawirawan TNI, yang menurutnya adalah orang-orang yang sangat mencintai NKRI, termasuk Presiden. “Mereka gila dalam mencintai negara,” tambah Gatot.

    Gatot menegaskan bahwa Sutiyoso, yang memiliki bintang tiga, bukanlah sosok sembarangan. Ia telah berjuang keras dan berkorban dalam perang untuk meraih penghargaan tersebut. “Saya pun telah berjuang dengan darah dan air mata di Timor Timur,” ujarnya.

    Gatot juga menegaskan bahwa ia akan membuktikan bahwa Hercules dan GRIB hanyalah kelompok preman. Salah satu contohnya adalah syarat dukungan GRIB kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Hercules menyatakan bahwa Dedi Mulyadi harus mencintai GRIB terlebih dahulu jika ingin mendapatkan dukungan. “Di Jawa Barat, jika kau ingin didukung oleh GRIB, cintailah GRIB terlebih dahulu, baru cintai rakyat. Gunakanlah akal sehatmu!” kecam Gatot.

    Syarat dukungan dari GRIB kepada pemerintah dianggap keliru, karena para gubernur, bupati, dan wali kota seharusnya lebih mengutamakan cinta kepada rakyat. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pemerintah mendapatkan mandat dari rakyat.

    “Yang memilih adalah rakyat, bukan GRIB. Itu hanya preman,” ungkap Gatot.

    **Aturan Pembubaran Ormas**

    **Aturan Pembubaran Ormas Menurut UU: Prosedur, Sanksi, dan Kewenangan Pemerintah**

    Isu mengenai organisasi kemasyarakatan kembali menjadi perhatian publik.

    Kekhawatiran yang meningkat terhadap aktivitas beberapa ormas memicu perdebatan mengenai batasan dan kewenangan negara dalam membubarkan ormas yang melanggar hukum.

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan nilai-nilai kebangsaan.

    Beberapa regulasi yang menjadi landasan hukum untuk pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) meliputi:
    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
    3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017

    Menurut undang-undang tersebut, pembubaran ormas harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Sanksi administratif (Pasal 60 Ayat 1) dapat dikenakan kepada ormas yang:
    – Tidak menghormati kedaulatan negara
    – Tidak memberikan manfaat sosial
    – Tidak transparan dalam pengelolaan pendanaan
    – Menyalahgunakan lambang negara

    Sanksi yang dapat diterapkan meliputi:
    – Peringatan tertulis
    – Penghentian kegiatan
    – Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau badan hukum

    Selain itu, terdapat juga sanksi pidana (Pasal 60 Ayat 2 dan Pasal 52) yang dikenakan untuk pelanggaran tertentu, seperti:
    – Mengancam stabilitas negara
    – Melakukan kegiatan intelijen yang melanggar hukum
    – Menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila

    Prosedur Pembubaran (Pasal 62 dan 80A):
    – Pemberian peringatan selama 7 hari
    – Jika tidak diindahkan → penghentian kegiatan
    – Jika masih berlanjut → pencabutan SKT/status hukum oleh Kemenkumham

    Dengan mekanisme ini, pembubaran organisasi masyarakat tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengikuti prosedur konstitusi untuk menjaga ketertiban nasional. (Red-033)