JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Zarof Ricar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur.
Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, mengungkapkan bahwa upaya Kejagung dalam mengungkap kasus korupsi patut mendapatkan apresiasi. Namun, ia juga mengingatkan agar Kejagung tidak terjebak dalam kekuasaan yang besar.
“Ini perlu diapresiasi, tetapi jangan sampai terpengaruh oleh kekuasaan yang dimiliki kejaksaan. Ingat pepatah, ‘kekuasaan cenderung korup’,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Fickar berpendapat bahwa pendekatan hukum yang diterapkan oleh Kejaksaan Agung dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah sah dan umum. Ia menjelaskan bahwa dakwaan tersebut berfungsi seperti jaring yang menangkap pelaku korupsi. “Artinya, jika satu unsur dakwaan tidak terpenuhi, masih ada dakwaan lain yang dapat menjeratnya,” ujarnya.
Namun, Fickar menekankan bahwa yang lebih krusial adalah jumlah uang dan emas yang dijadikan barang bukti dalam kasus Zarof Ricar, yang menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut kemungkinan besar telah terjadi jauh sebelum ia pensiun. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung perlu menyelidiki asal-usul aliran uang tersebut.
“Karena itu, dakwaan tindak pidana korupsi (tipikor) juga sangat penting,” tambah Fickar. Kejaksaan Agung telah menambahkan pasal TPPU untuk menjerat Zarof Ricar.
Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 April 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025. Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), seperti yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta pada Senin (28/4/2025).
Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU berkaitan dengan penemuan uang sebesar Rp 951 miliar dan 50 kilogram emas batangan saat penggeledahan di kediamannya di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan, yang kemudian mendorong Kejagung untuk menyelidiki lebih lanjut hingga menjerat Zarof. (Red-033)

