OJK Sebut Bank Muamalat Sedang Urus Proses IPO

    0
    128

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan bahwa PT Bank Muamalat Tbk (BBMI) saat ini sedang dalam tahap memenuhi persyaratan bursa terkait administrasi pemegang saham.

    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan proses Bank Muamalat untuk menjadi perusahaan publik.

    “Bank Muamalat sedang dalam proses memenuhi persyaratan bursa, termasuk administrasi pemegang saham BBMI,” ujarnya pada Selasa (29/4).

    Inarno menambahkan bahwa OJK terus mengawasi pemenuhan persyaratan tersebut oleh PT Bank Muamalat, mengingat permohonan pencatatan saham BBMI di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah diajukan pada 24 November 2023.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan semua perusahaan terbuka (Tbk) untuk mencatatkan saham mereka di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

    Meskipun Bank Muamalat telah terdaftar sebagai perusahaan terbuka sejak tahun 1993, hingga saat ini, bank tersebut belum mencatatkan sahamnya di Bursa.

    Rencana Akuisisi oleh BTN
    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) sebelumnya berencana untuk mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BBMI) melalui Unit Usaha Syariah (UUS BTN) atau BTN Syariah pada Juli 2024.

    “Sampai saat ini, belum ada permohonan tertulis yang diajukan kepada OJK terkait rencana investor baru yang ingin menjadi pemegang saham Bank Muamalat. OJK akan melakukan evaluasi dan memproses permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah ada pengajuan resmi kepada kami,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin (16/9).

    Meskipun demikian, OJK terus memberikan kesempatan kepada para investor untuk mengembangkan perbankan syariah dengan skala yang lebih besar, yang dapat bersaing secara sehat dan kompetitif. Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya adanya investor yang kuat untuk mendukung permodalan perbankan syariah.

    “Untuk mewujudkan hal ini, calon investor baru perlu memiliki kemampuan keuangan yang memadai guna mendukung permodalan yang solid, dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Dian.

    Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan bahwa belum ada investor baru yang tertarik untuk berinvestasi di Bank Muamalat. (Red-033)