Gerebek Kos, Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras

    0
    68

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan penggerebekan di kawasan Tanah Abang, di mana seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat keras berhasil ditangkap. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat setelah terjadi insiden kekerasan terhadap seorang wartawan yang sedang merekam aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di sekitar Jembatan Tinggi, Jati Pulo, Tanah Abang pada malam Sabtu (19/4).

    Setelah menerima informasi tersebut, polisi melanjutkan dengan penyelidikan dan melakukan penggerebekan pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Penggerebekan tersebut berlangsung di sebuah kamar kos yang terletak di Pasar Tanah Abang Blok G, Jakarta Pusat.

    “Pelaku yang ditangkap bernama DS, seorang pria kelahiran Palembang pada 8 Juli 2004, yang merupakan warga Simpang Raja Pendopo, Sumatera Selatan,” ungkap AKBP Roby kepada wartawan pada Selasa (22/4/2025).

    Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 bungkus Eximer, yang setara dengan sekitar 120 butir, serta 3.190 lempeng Tramadol, dengan total mencapai 31.900 butir.

    “Semua barang bukti telah diamankan,” kata Robi.

    Ia menjelaskan bahwa saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk penyidikan lebih lanjut. Robi juga menyebutkan bahwa pihaknya sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas.

    Dia menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang, sesuai dengan arahan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. (Red-033)