Polres Banjar Bekuk Delapan Tersangka Narkoba

    0
    81

    BANJAR, Cakrayudha-hankam.com – Dalam sepekan terakhir, Polres Banjar berhasil menangkap 13 pelaku kriminal, di mana delapan di antaranya terlibat dalam kasus narkoba.

    Kapolres Banjar, AKBP Fadli, mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers yang diadakan di halaman Mapolres pada Senin pagi, 21 April 2025.

    Terdapat lima laporan polisi yang berkaitan dengan kasus narkotika, di mana empat ditangani oleh Satresnarkoba dan satu oleh Polsek Martapura. Semua tersangka yang ditangkap adalah pria.

    “Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan 15,84 gram sabu, 1,35 gram, serta tiga butir ekstasi (XTC),” jelas AKBP Fadli.

    Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi. Di pinggir Jalan Perjuangan, Desa Sungai Sipai, polisi menemukan 5,94 gram sabu.

    Di Jalan Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Pesayangan, Martapura, ditemukan 0,05 gram sabu, dan satu orang berhasil ditangkap di lokasi tersebut.

    Di rumah salah satu pelaku yang berada di Komplek Kebun Serai Permai, polisi menemukan 8,72 gram sabu serta 1,35 gram atau tiga butir XTC, dengan satu tersangka yang diamankan.

    Beberapa orang juga ditangkap di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zaleha, yang terletak di Jalan Menteri Empat, serta di depan Stadion Demang Lehman, Desa Indrasari. Semua tersangka ditangkap dengan barang bukti di tangan.

    “Total narkotika yang berhasil diamankan adalah 15,84 gram sabu dan 1,35 gram ekstasi, setara dengan tiga butir,” ungkap Kapolres.

    Jika dihitung dalam rupiah, dengan asumsi harga sabu per gram adalah Rp1,8 juta dan satu butir ekstasi seharga Rp700 ribu, total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp30.612.000.

    Namun, nilai sebenarnya tidak hanya terletak pada uang. Setiap gram sabu dapat merusak hingga delapan orang, sementara setiap butir ekstasi dapat mengancam satu nyawa.

    “Dengan pengungkapan ini, setidaknya 131 orang berhasil diselamatkan,” tutup Kapolres.

    Para tersangka kini menghadapi pasal yang serius: Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red-033)