Sat Resnarkoba Amankan Residivis Kasus Narkoba

    0
    71

    TEBING TINGGI, Cakrayudha-hankam.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial ZS (35) yang merupakan warga Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap oleh petugas pada Selasa dini hari (15/4/2025).

    Penangkapan berlangsung di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kota Tebing Tinggi. Saat ditangkap, pelaku terlihat mencurigakan di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, sebuah handphone, serta selembar kertas struk yang dilapisi lakban hitam.

    Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selain itu, pelaku diketahui sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2021 dan kini kembali berurusan dengan hukum akibat perbuatannya.

    Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, pada Senin (21/4), menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

    “Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba.

    Polres Tebing Tinggi juga terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. (Red-033)